Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.
Terakhir Anggoro mengharapkan dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara indonesia.
Sementara itu saat dihubungi kabar-priangan.com Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tasikmalaya Seto Tjahjono mengatakan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut tidak berpengaruh terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan baik kepesertaan dan pelayanan sebagai core bisnis BPJAMSOSTEK.
"Kami masih terus berupaya memberikan sosialisasi bagi pekerja yang masih belum mendapatkan perlindungan dari negara baik itu para RT/RW, perangkat desa, Non ASN di lingkungan Pemda, petani, nelayan, pekerja di bidan UMKM, koperasi dan perusahaan di seluruh Priangan Timur," tutur Seto.***