Panduan Membeli Minyak Goreng Curah Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi Atau NIK. Simak, BeginiCara Caranya!

- 27 Juni 2022, 23:02 WIB
Minyak goreng curah rakyat, mulai saat ini bisa dibeli dengan HET asalkan memakai aplikasi PeduliLindungi.*
Minyak goreng curah rakyat, mulai saat ini bisa dibeli dengan HET asalkan memakai aplikasi PeduliLindungi.* /uus@rjb/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah telah melakukan sosislisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bagi warga masyarakat untuk membeli minyak gorang curah.

Sosialisasi akan dilakukan selama dua minggu. Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) mulai berlaku Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi Atau NIK. Ini Alasan Menko Marves

Tujuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah adalah  untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, penggunaan PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah yakni sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya, Dikutip kabar-priangan.com dari Antara, 25 Juni 2022.

Baca Juga: Sri Lanka Bangkrut, Dubes RI: WNI di Sri Lanka Sepakat Evakuasi Bukan Pilihan

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," imbuh Luhut.

Lebih lanjut Luhut menyampaikan bahwa pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Meski dapat kuota banyak, ia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Lokasi Kecelakaan Bus Maut di Kali Cimenyan Rajapolah, Kerap Terdengar Suara Gamelan. Benarkah?

Adapun panduan untuk menjual dan membeli minyak goreng curah dapat diakses melalui instagram @minyakkita.id dan website linktr.ee/minyakita, dengan penjelasan sebagai berikut:

Tiga langkah Beli MGCR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi:

1. Mendatangani toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)

2. Scan QR kode yang ada di toko pengecer

Baca Juga: Tragis, Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil, AS warga Garut Diamankan Polisi

3. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi, jika berwarna hijau maka boleh membeli MGCR, dan jika berwarna merah maka tidak bisa membeli MGCR

Apabila konsumen tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menggunakan KTP, caranya adalah sebagai berikut:

1. Tunjukan KTP kepada pengecer

2. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP

Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Munich Jerman Sebelum Kunjungan ke Rusia dan Ukraina, Berikut Ini Misi yang Dibawa

3. Setelah NIK dicatat maka dapat langsung membeli MGCR

Informasi sosialisasi lengkap bisa dilihat melalui instagram @minyakkita.id dan website linktr.ee/minyakita.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x