KABAR PRIANGAN-PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan peraturan baru bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh.
Peraturan ini akan mulai diberlakukan oleh KAI mulai tanggal keberangkatan 17 Juli 2022.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya mengatakan bahwa aturan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga: Dampak Pelonggaran PPKM, Pelanggaran Lalin di Garut Naik Siginifikan
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ucap Joni pada Minggu, 10 Juli 2022.
Dalam peraturan yang akan mulai diterapkan tanggal 17 Juli nanti, bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
KAI sendiri masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon penumpang melengkapi persyaratan.
Joni mengajak para calon penumpang kereta api untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.