Sedangkan persyaratan calon penumpang kereta api lokal dan aglomerasi mulai tanggal 17 Juli 2022 adalah sebagai berikut:
1.Vaksin minimal dosis pertama
2.Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4.Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 calon penumpang kereta api, sehingga hasil data dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Persyaratan wajib lainnya masih tetap diterapkan oleh KAI selama masa pandemi Covid-19, yaitu:
-Penumpang kereta api juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Baca Juga: Idul Adha, Penjual dan Produsen Tusuk Sate Kewalahan. Permintaan dari Pakistan Belum Terlayani