SPSI Tuntut Kenaikan UMK Minimal 13 Persen. Apindo: Minta Pemerintah Tetap Gunakan PP No 36/2021

- 19 November 2022, 07:39 WIB
Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi (kiri) dan Ketua Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman.*
Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi (kiri) dan Ketua Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman.* /Instagram.com/@yuhendra dan n@teguhsuryaman/

KABAR PRIANGAN - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi menolak digunakannya PP No 36/2021 sebagai dasar dalam penghitungan kenaikan UMK.

Alasannya, PP No 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini sangat tidak manusiawi.

Apalagi menurut Yuhendra, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis yang berdasarkan kepada UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tonton Siaran Ulang SCTV Awards 2022 Siang Ini di SCTV. Simak Jadwal Acara SCTV Sabtu 19 November 2022

“Nah, PP No 36 2021 ini kan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Maka kami menolak tegas digunakannya aturan ini sebagai dasar untuk menentukan besaran UMK tahun 2023,” kata Yuhendra.

Apalagi jika dipelajari secara teknis, kata Yuhendra yang juga Ketua Executive Commitee Partai Buruh Kota Tasikmalaya ini, besaran kenaikan UMK berdasarkan PP No 36/2021 hanya 3,7 persen.

“Ini kan sangat tidak manusiawi. Kalau dihitung-hitung, kenaikannya hanya Rp 80.000. Ini kan sangat tidak sebanding dengan nilai inflasi yang diakibatkan oleh kenaikan BBM kemarin,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Sabtu 19 November 2022: Ada Indonesia Next Top Model 3, ONE 163 dan Masakini Masakitu

Namun kabar baiknya, kata Yuhendra, pada Jumat, 18 November 2022, pihaknya mendapatkan kabar bahwa Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Permenaker tentang aturan kenaikan UMK ini.

“Saya dapat informasi, Menaker telah mengeluarkan Permenaker No 18/2022 tentang penetapan Upah Minimum,” kata dia.

Yuhendra menjelaskan, setelah dipelajari, kalau Permenaker ini diaplikasikan, maka kenaikan UMK untuk kalangan pekerja bisa mencapai 8,7 persen.

Baca Juga: Duet Cheka Virgowansyah dan Sekda Ivan Dicksan Dinilai Pasangan Tepat untuk Dorong Kemajuan Kota Tasikmalaya

“Kami sih inginnya kenaikan UMK ini minimal 13 persen. Tapi dengan adanya Permenaker ini, kami sudah bersyukur. Itu artinya, pemerintah mendengar kami. Ada niat baik dari pemerintah,” katanya.

Sikap Apindo

Di lain pihak, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tasikmalaya, Teguh Suryaman meminta agar pemerintah konsisten dalam menggunakan Peraturan Pemerintah saat hendak memutuskan besaran UMK tahun 2023 ini.

Hal itu dikatakan Teguh Suryaman karena ada indikasi akan ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang akan mengabaikan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 dalam menentukan besaran UMK tahun 2023 inil.

Baca Juga: Siaran Langsung Timnas Indonesia U20 vs Slovakia di Indosiar. Ini Jadwal Acara Indosiar Sabtu 19 November 2022

Dia menerangkan bahwa berdasarkan PP No 36/2021 sudah ditegaskan bahwa dalam hal pengupahan terhadap pekerja, maka setiap tahun harus ada penyesuaian.

“Penyesuaiannya itu berdasarkan dari besaran inflasi di tiap-tiap daerah masing-masing serta laju pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing,” kata dia.

Kalau dulu, kata dia, besaran kenaikan UMK itu dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak atau KHL.

Baca Juga: Sabtu Siang hingga Sore Ini, Seremoni Penutupan Porprov Jabar 2022 Digelar di Taman Raflesia Alun-alun Ciamis

“Tapi sekarang aturannya sudah berubah. Kenaikan UMK dihitung berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah,” kata Teguh.

Untuk perhitungan besarannya, kata dia, tentu sudah dihitung oleh BPS. “Untuk tahun ini, besarn kenaikannya sebesar 3,7 persen untuk Kota Tasikmalaya,” katanya.

Sementara itu, kata dia, pihak serikat pekerja menuntut agar besaran kenaikan UMK ini tidak berdasarkan PP No 36/2021.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Enggano Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

“Mereka menuntut besaran kenaikannya berkisar antara 13 sampai 30 persen,” kata Teguh.

Menurut Teguh, selain keluar dari aturan PP 36/2021, besaran kenaikan hingga 13 -30 persen ini tentunya sangat memberatkan dunia usaha.

“Untuk para pengusaha yang maju, tentu tak masalah. Tetapi kita jangan menutup mata bahwa di Kota Tasikmalaya ini masih banyak juga pengusaha yang masih terseok-seok,” katanya.

Baca Juga: Sebuah Pom Bensin Mini Hangus Terbakar di Cijeungjing , Pemiliknya Dilarikan ke RSUD CiamisBaca Juga: Pemkab Garut Lakukan MoU dengan BNPT Cegah Terorisme dengan Program KTN

Kalau pengusaha yang terseok-seok ini dibebani harus membayar upah kerja yang tinggi, tentu usahanya kata dia, akan terancam.

“Faktanya, masih banyak pengusaha di Kota Tasikmalaya ini yang upahnya masih di bawah UMK. Bukan tak mau mengikuti aturan, tetapi memang kondisi usahanya yang terkendala,” kata Teguh.***


Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menuntut agar kenaikan UMK tak berdasarkan pada PP No 36 tahun 2021. Sementara Apindo menuntut sebaliknya

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah