UMK Kota Tasikmalaya Tahun 2022 Naik 1,02% dari Tahun Sebelumnya, Ini Besarannya

- 1 Desember 2021, 20:31 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tasikmalaya 2022 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67.

Jumlah itu berarti mengalami kenaikan sebesar 1,02 persen dari UMK tahun sebelumnya yakni Rp 2.339.487,59.

"Penetapan UMK Kota Tasikmalaya ini mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yaitu sebesar 1,02 persen. Bahkan daerah lain seperti Kabupaten Tasikmalaya itu tak naik karena perhitungan tahun ini berbeda," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda.

Baca Juga: Tol Batikcap Ruas Garut-Tasikmalaya Ditangguhkan, Pemerintah Pusat 'Cekak', Tunggu Pembiayaan di Luar APBN

Rahmat menyebutkan, pada tahun kemarin perhitungan UMK masih menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sekarang perhitungannya ada batas atas dan batas bawah.

"Hal itu maksudnya supaya UMK yang sudah tinggi naiknya tidak terlalu tinggi sehingga selama ini memang ada kesenjangan antardaerah," kata Rahmat, Rabu 12 November 2021.

Ditambahkan Rahmat, pihaknya juga sudah menyampaikan rekomendasi sesuai rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya. Walaupun dalam perjalanan pihak serikat buruh ingin ada kenaikan antara 6-10 persen.

Baca Juga: Sumedang Jadi Tuan Rumah MTQ ke-37 Tingkat Jawa Barat

"Atas arahan Pak Wali Kota Tasikmalaya, aspirasi kawan-kawan buruh sudah diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diperhatikan lagi. Namun provinsi memutuskan penetapan UMK tetap seusai perhitungan PP Nomor 36. Jadi kenaikannya 1,02 persen," ujar Rahmat.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x