Apindo Tasikmalaya Minta Pemerintah Gunakan PP 36/2021 Dalam Tetapkan Kenaikan UMK

- 17 November 2022, 21:25 WIB
Ketua Apindo Tasikmalaya, Teguh Suryaman meminta pemerintah tetap menggunakan PP No 36/2021 dalam menetapkan besaran UMK.*
Ketua Apindo Tasikmalaya, Teguh Suryaman meminta pemerintah tetap menggunakan PP No 36/2021 dalam menetapkan besaran UMK.* /facebook.co/@teguhsuryaman/

KABAR PRIANGAN - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tasikmalaya, Teguh Suryaman meminta agar pemerintah konsisten dalam menggunakan Peraturan Pemerintah saat hendak memutuskan besaran UMK tahun 2023 ini.

Hal itu dikatakan Teguh Suryaman karena ada indikasi akan ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang akan mengabaikan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 dalam menentukan besaran UMK tahun 2023 ini.

Dia menerangkan bahwa berdasarkan PP No 36/2021 sudah ditegaskan bahwa dalam hal pengupahan terhadap pekerja, maka setiap tahun harus ada penyesuaian.

Baca Juga: UMK Kota Tasikmalaya Tahun 2022 Naik 1,02% dari Tahun Sebelumnya, Ini Besarannya

“Penyesuaiannya itu berdasarkan dari besaran inflasi di tiap-tiap daerah masing-masing serta laju pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing,” kata dia.

Kalau dulu, kata dia, besaran kenaikan UMK itu dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak atau KHL. “Tapi sekarang aturannya sudah berubah. Kenaikan UMK dihitung berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah,” kata Teguh.

Untuk perhitungan besarannya, kata dia, tentu sudah dihitung oleh BPS. “Untuk tahun ini, besarn kenaikannya sebesar 3,7 persen untuk Kota Tasikmalaya,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Buka Kuota 1.702 P3K untuk Formasi Guru, Kesehatan, dan Teknis, Catat Tanggal Daftarnya

Sementara itu, kata dia, pihak serikat pekerja menuntut agar besaran kenaikan UMK ini tidak berdasarkan PP No 36/2021.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x