Teguh melanjutkan, dampak dari keluarnya Permenaker No 18 tahun 2022 ini menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia.
“Kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama dalam berusaha dan diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah membuat para pengusaha menjadi ragu-ragu,” katanya.
Baca Juga: 4 Cafe Hits di Bogor yang Unik dan Instagramable, Cocok untuk Tempat Nongkrong Asyik Bagi Anak Muda
Menurut Teguh, sambil menunggu proses hukum dalam Uji Materiil atas Permenaker No 18/2022 ini, maka Apindo pun mengambil sikap untuk tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum dalam forum perundingan di dewan pengupahan setempat;
“Apindo juga meelakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila Gubernur menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021,” katanya.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah telah mengeluarkan Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam Permenaker tersebut ada dua keputusan krusial yang dikeluarkan, yaitu mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP 36/2021 dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dengan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu.
Selain itu, waktu penetapan upah minimum provinsi yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 21 November diubah menjadi 28 November, dan waktu penetapan upah minimum kabupaten/kota yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 30 November menjadi 7 Desember.***