Bank Mandiri Siapkan KUR 2023, Simak Jenis-jenis dan Perbedaannya di Sini!

- 23 Februari 2023, 13:33 WIB
Tabel pilihan dan skema KUR Bank Mandiri
Tabel pilihan dan skema KUR Bank Mandiri /Bank Mandiri/Denpasar Update


KABAR PRIANGAN - Bank Mandiri turut berkomitmen untuk menyalurkan program KUR 2023 untuk pelaku UMKM, sebagai bentuk partisipasi berkembangnya ekonomi kerakyatan di Indonesia.

Bank Mandiri akan menyalurkan dana KUR 2023 sebesar Rp48 Triliun. Sesuai arahan dari pemerintah, dana tersebut sebagian besar akan disalurkan ke sektor produksi, yang dapat menaikan jumlah barang dan jasa.

Adapun sektor produksi yang diprioritaskan oleh KUR 2023 Bank Mandiri adalah Sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan, Sektor Kelautan dan Perikanan, Sektor Industri pengolahan, Sektor Konstruksi, Sektor Pertambangan Garam Rakyat, Sektor Pariwisata, Sektor Jasa Produksi, Sektor Produksi lainya.

Baca Juga: Ambulans Bertabrakan dengan Truk Boks di Ciamis, Bayi Usia Tiga Hari Sempat Koma

Bank milik pemerintah tersebut telah menyiapkan beberapa syarat dan kriteria untuk calon debitur. Namun sebelumnya, pelajari terlebih dahulu jenis-jenis KUR 2023 di Bank Mandiri, berikut perbedaannya.

Jenis KUR 2023 yang disalurkan oleh Bank Mandiri terdiri dari:

1. KUR Super Mikro
2. KUR MIkro
3. KUR Kecil
4. KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (KUR TKI)
5. KUR Khusus

Perbedaan Fitur KUR 2023 Bank Mandiri berdasarkan jenis, sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Tasikmalaya yang Lagi Hits dan Paling Bersejarah, Nomor 3 Cocok untuk Keluarga

1. KUR Super Mikro

- Limit Kredit: Maksimal Rp10 juta.

- Jangka waktu: Kredit Modal Kerja (KMK) Maksimal 3 tahun, Kredit Investasi (KI) Maksimal 5 tahun.

- Suku Bunga : 3 persen efektif pertahun.

- Agunan Pokok: Usaha atau objek yang dibiayai.

- Agunan tambahan: tidak diberlakukan.

Baca Juga: Garut KLB Difteri, Korban Positif Terinfeksi Bertambah. Bagaimana Cara Mencegahnya, Simak di Sini!

- Minimal oprasional usaha: Calon debitur KUR Super Mikro dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, namun harus memenuhi salah satu persyaratan berikut: Mengikuti pendampingan; Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; Tergabung dalam Kelompok Usaha; atau Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.

- Akumulasi plafon per debitur: Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super mikro.

2. KUR Mikro

- Limit Kredit: Rp10 Juta sampai Rp100 Juta.

- Jangka Waktu: KMK maksimal 3 thn, KI maksimal 5 thn.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Banjar Patroman yang Lagi Hits dan Viral, Cocok untuk Keluarga!

- Suku Bunga:

1. Penerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

- Agunan Pokok: Usaha atau obyek yang dibiayai.

- Agunan Tambahan: tidak diberlakukan.

- Minimal oprasional usaha: minimal 6 bulan.

Baca Juga: Tempat Wisata di Bogor: Curug Leuwi Lieuk, Air Terjun Indah yang Ngumpet di Balik Tebing dan Bebatuan

Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan telah mengikuti pelatihan kewirausahaan serta telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.

Akumulasi plafon per debitur:

-Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat) kali.

-Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali.

Baca Juga: 21 Pemain Persib Bandung Diboyong Luis Milla ke Stadion Pakansari untuk Jalani Laga Kontra Arema FC

3. KUR Kecil

- Limit Kredit: Rp100 Juta sampai denga Rp500 juta

- Jangka Waktu: KMK 4 tahun, KI 5 Tahun

- Suku Bunga:

1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

Baca Juga: TPS Argasari Kota Tasikmalaya Akhirnya Ditutup!

- Agunan Pokok:Usaha atau objek yang dibiayai.

- Agunan Tambahan: Dipersyaratkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.

- Minimal oprasional usaha: Minimal 6 bulan.

- Akumulasi plafon per debitur: maksimal Rp500 juta per debitur.

4. KUR PMI/TKI

- Limit Kredit: Maksimal Rp100 Juta, besar pinjaman  KUR penempatan  Tenaga  Kerja  Indonesia  disesuaikan dengan struktur biaya (cost stucture) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Kamis 23 Februari 2023: Ada Siaran Langsung Big Match Persib Bandung vs Arema FC

- Jangka Waktu: Paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan maks 3 thn

- Suku Bunga : 6 persen efektif pertahun

- Agunan Pokok : Tidak dipersyaratkan

- Agunan Tambahan : Tidak diberlakukan

- Minimal oprasional usaha :-

- Akumulasi plafon per debitur :-

Baca Juga: Agak Nyeleneh dan Menantang Bahaya, 2 Tempat Wisata Sungai di Kabupaten Bogor Ini Justru Banyak Peminatnya

5. KUR Khusus

- Limit Kredit: Maksimal Rp500 juta.

- Jangka Waktu : KMK 4 tahun, KI 5 Tahun.

- Suku Bunga: 6 persen efektif pertahun.

- Agunan Pokok: Usaha atau objek yang dibiayai.

- Agunan Tambahan: persyaratkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pasar Rel Tasikmalaya 'Dibiarkan' Kumuh, Pj Wali Kota Diminta Datang Meninjau Agar Tahu Gambaran Kondisinya

- Minimal oprasional usaha: 6 bulan.

- Akumulasi plafon per debitur:maksimal Rp500 juta per debitur.

Itulah jenis-jenis dan perbedaan fitur KUR 2023 di Bank Mandiri.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah