Subsidi Motor Listrik Siap Disalurkan Bulan Ini, Simak Syarat Pengajuannya di Sini!

- 7 Maret 2023, 20:42 WIB
Pembelian motor listrik akan mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta diutamakan bagi pelaku UMKM, simak syaratnya.*/pikiran-rakyat.com
Pembelian motor listrik akan mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta diutamakan bagi pelaku UMKM, simak syaratnya.*/pikiran-rakyat.com /

KABAR PRIANGAN - Kabar gembira bagi penggemar moda transportasi darat yang ramah lingkungan. Subsidi pembelian unit sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta akan mulai disalurkan pada 20 Maret 2023. Pemerintah secara resmi telah mengumumkan hal tersebut melalui konferensi pers pada 6 Maret 2023 yang disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.

Pemerintah telah menyiapkan kuota pembelian sepeda motor listrik bersubsidi sebanyak 250 ribu unit untuk tahun 2023. Adapun pembagiannya adalah, subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik baru, dan subsidi untuk konvensi motor berbahan bakar minyak atau fosil ke motor listrik sebanyak 50 ribu unit.

Motor listrik dinilai lebih ramah lingkungan karena menggunakan bahan bakar yang dapat diperbaharui. Selain itu residu pembakaran memiliki tingkat polusi yang lebih rendah. Pemberian subsidi tersebut bertujuan agar masyrakat tertarik dan mau membeli motor listrik serta mendukung pertumbuhan green economy di Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta Siap Disalurkan Mulai Bulan Ini, Jadi Lebih Murah

Adapun syarat pengajuan untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta adalah sebagai berikut:
1. Pembelian unit sepeda motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih. Teknik penyaluran tersebut berlaku untuk saat ini yang bersifat sementara, bisa berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.2. Subsidi diberikan kepada produsen motor listrik yang memiliki komitmen untuk tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan.
3. Produsen berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah yang telah disepakati dengan pemerintah.
4. Untuk konversi motor BBM ke motor listrik, diutamakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya bagi yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Pemberian subsidi motor listrik diutamakan bagi pelaku UMKM  dengan maksud untuk mendorong produktivitas dan efisiendi usaha pelaku UMKM. Sementara pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan oleh Kementrian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Itulah syarat penerima subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta. Anda berminat?*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x