Pengacara Rezky, Ana Sofa Yuking ikut menjelaskan bahwa pihak Wenny yang diwakili kuasa hukumnya meminta untuk jual putus.
Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Bank Indonesia Tasikmalaya Gelar Pagelaran Kreasi Priangan Timur
Ana menilai bahwa kata-kata jual putus menurut ukuran mereka sangat bertentangan dari apa yang selama ini selalu disampaikan oleh pihak penggugat di media.
Dimana apa yang diungkap Wenny ke media selama ini alasannya semata-mata untuk kepentingan anaknya dan kepentingan status hukum anaknya.
Ana mengatakan bahwa kliennya, Rezky Aditya tidak hanya siap untuk tes DNA tapi jika terbukti dirinya ayah biologis dari anak Wenny, Rezky siap menafkahi anaknya tersebut secara lahir maupun bathin sebagai orangtua.
Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Bank Indonesia Tasikmalaya Gelar Pagelaran Kreasi Priangan Timur
Tes DNA ini tidak bisa dilakukan karena hingga saat ini karena pihak penggugat belum memberikan izin bagi anak Wenny untuk dilakukan tes DNA.
“DNA ini tidak bisa dilakukan satu pihak, jadi (tes) DNA hanya bisa dilakukan oleh Rezky Aditya apabila ananda N diizinkan untuk melakukan tes DNA bersama Rezky Aditya," jelas Ana.
Citra Kirana di kesempatan yang sama mengatakan bahwa dirinya telah menerima semua masa lalu suaminya, Rezky Aditya.
Baca Juga: Timnya Hampir Terseok-seok di Fase Gugur, Marcelo: Kami Pantas Berada di Final