Terbukti Melanggar Netralitas, Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dijatuhi Vonis Denda

9 Februari 2021, 05:12 WIB
Kasi Pidum kejari Tasikmalaya Rizal Sanusi /Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan netralitas ASN yang dilakukan Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan pada Pilkada 2020 lalu akhirnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (8/2/2021).

Pada sidang dengan agenda putusan ini, majelis hakim PN Tasikmalaya menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 4 juta dengan subsider kurungan penjara 3 bulan.

Hakim memastikan, jika Iwan Ridwan selaku Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya tersebut terbukti melanggar pasal 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Pemukiman Warga di Sekitar Tol Cisumdawu Retak-retak, Tujuh Keluarga Terpaksa Diungsikan

Jalannya persidangan dilaksanakan melalui dalam jaringan (daring) atau secara virtual yang dilakukan di tiga tempat.

Yakni majelis hakim di PN Tasikmalaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya dan di tempat terdakwa bersama kuasa hukumnya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rizal Sanusi, mengatakan vonis sudah dijatuhkan terhadap terdakwa Iwan Ridwan atas perkara pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya.

Dimana amar putusannya denda Rp 4 juta, dan apabila tidak dibayar diganti dengan sanksi kurungan tiga bulan.

Baca Juga: Khawatir Kualitas Ikan Menurun, Petani Ikan Bersihkan Sampah di Waduk Jatigede Sumedang

"Majelis hakim PN Tasikmalaya menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa melanggar pasal 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," jelas Rizal.

Ditambahkan dia, sementara itu atas putusan majelis hakim PN Tasikmalaya tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan sikapnya dengan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sementara Jaksa menunggu sikap dari kuasa hukum apakah upaya hukum banding atau tidak dilakukan oleh kuasa hukum terhadap putusan hakim tersebut.

"Kalau kita jaksa menerima putusan hakim tapi untuk selanjutnya masih menunggu sikap kuasa hukum," jelas dia.

Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Pelaku Kasus Penemuan Mayat Tertancap Bambu di Garut

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Iwan Ridwan yang menjabat Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya melakukan unggahan di media sosial facebook miliknya dengan memasang video tata cara pencoblosan pada Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya 2020.

Akan tetapi tata cara mencoblos tersebut mengarah pada salah satu pasangan calon yakni pasangan nomor urut 2 Patahana Bupati Tasikmalaya.

Sementara foto calon lainnya hanya siluet. Hal ini yang dipandang warganet sebagai pelanggaran netralitas ASN. Hingga kasusnya pun dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler