Pelaku Pembunuhan Mantan Kadis PUPRP Ciamis Divonis 7 Tahun, Istri Korban Kecewa

19 Maret 2021, 16:44 WIB
Buana Yudha, Penasehat hukum keluarga almarhum Soekanda Mansoer.* /Kabar-Priangan.com/Irman Sukmana/

KABAR PRIANGAN – Enam terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, Soekanda Mansoer divonis masing-masing tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.

Putusan tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, pada Rabu 18 Maret 2021 lalu.

Ke enam terdakwa tersebut adalah GE (35) NO (32) WA (40) BE (34) UN (30) dan US (33).

Baca Juga: Warga Perantau dari Zona Merah Diminta Jangan Dulu Mudik; Kalau Maksa Harus Isolasi Mandir

Sementara satu lagi terdakwa hanya divonis tujuh bulan penjara karena tidak melakukan penganiayaan, tapi berada di lokasi dan tidak melaporkan kepada pihak berwajib.

Majelis hakim yang dipimpin Yuli Efendi menegaskan ke enamanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan.

Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut tersangka dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara.

Baca Juga: Tentukan Penyebab Guru yang Sakit Usai Divaksin, Pokja KIPI Garut Akan Gelar Rapat Nasional  

Menyikapi vonis tersebut, istri korban, Hj. Susi Suci Andani SH melalui penasehat hukumnya Buana Yudha SH, MH merasa kecewa.

"Klien saya karuan merasa kecewa dengan vonis itu tetapi menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim,” kata Buana Yudha dalam keterangan pers yang diterima "KP", Kamis 19 Maret 2021.

Hanya saja, kata dia, kliennya masih menanti langkah yang akan ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah mau banding atau tidak.

Baca Juga: Kasus DBD di Tengah Pandemi Covid di Kota Tasikmaya, Dua Orang Meningal Dunia

Adik korban Gumilar Mulya pun mengaku masih terpukul dengan peristiwa yang menewaskan kakaknya itu. "Tetapi kalau putusannya seperti itu, kita pasrah karena hanya Allah SWT hakim yang paling adil. Kami serahkan semuanya pada Allah SWT," kata dia.

Dalam persidangan sendiri, JPU Ahmad Sidik memilih pikir-pikir dalam merespon vonis yang lebih rendah dari tuntutan itu.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler