Penetapan Calon Terpilih di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Masih Menunggu Sidang MK

- 25 Februari 2021, 16:56 WIB
 KPU Kabupaten Tasikmalaya membuka dan menghitung ulang 14 kotak suara dari Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu pembuktian sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 25 Pebruari  2021.
KPU Kabupaten Tasikmalaya membuka dan menghitung ulang 14 kotak suara dari Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu pembuktian sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 25 Pebruari 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya nampaknya masih harus melalui jalan panjang.

Hal ini seiring dengan masih berjalannya proses sidang sengketa Pilkada di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Diagendakan, pada Kamis 4 Maret 2020, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli bakal kembali digelar MK.

Sehingga dengan fakta demikian, pihak KPU pun belum bisa memastikan kapan waktu pasti penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Putusan, Budi Budiman Ternyata Positif Covid

"Jadi untuk penetapan calon terpilih hasil Pilkada kemarin, kita masih harus menunggu hasil Sidang MK. Belum bisa dipastikan," jelas Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ai Rochmawati, Kamis, 25 Pebruari 2021.

Bahkan untuk salah satu kepentingan alat bukti di Mahkamah Konstitusi nanti, pihak KPU Kabupaten Tasikmalaya membuka ulang 14 kotak suara yang berasal dari Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas yang diadukan pemohon calon bupati Tasikmalaya nomor urut 4, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz.

Dalam aduannya ke 14 kotak suara ini karena terindikasi tidak tersegel dengan baik, saat tahapan pungut hitung perolehan suara kemarin.

Baca Juga: Vonis Budi Budiman, PPP Diminta Segera Dorong Yusuf Jadi Walikota Definitif

"Jadi ini untuk membuktikan bahwa apa yang sudah dilaporkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian juga yang didapatkan oleh saksi tentang hasil, surat suara yang sah dan tidak sah, apakah sama dengan yang ada di dalam kotak suara atau tidak," terang Ai.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x