Tak Hadiri Sidang Putusan, Budi Budiman Ternyata Positif Covid

- 25 Februari 2021, 14:31 WIB
H, Budi Budiman
H, Budi Budiman /Kabar-Priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN -Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman akhirnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Rabu, 24 Februari 2021.

Dalam sidang dengan agenda putusan itu, Budi Budiman ternyata tak bisa hadir secara langsung dalam persidangan. Politisi dari PPP tersebut hanya bisa menghadiri persidangan secara virtual atau secara online dari rumah tahanan.

Ketidakhadiran Budi Budiman ini tentu saja mengundang pertanyaan sejumlah pihak, terutama pengunjung sidang yang berniat menghadiri persidangan. Apalagi dalam persidangan sebelumnya pun, Budi juga menghadiri persidangan secara virtual.

Baca Juga: Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara

Rupanya, keidakhadiran Budi Budiman ini bukan tanpa sebab. Budi Budiman ternyata terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana.

"Kita terima informasi dari pihak Rutan Sukamiskis pak Budi positif covid dengan status tanpak gejala sehingga tidak bisa menghadiri persidangan secara langsung," katanya.

Hanya saja ujar dia, walaupun dinyatakan terconfirmasi covid 19, kesehatan kliennya baik - baik saja dengan kata lain tidak dilakukan perawatan khusus."Tidak, beliau hanya menjalani isolasi mandiri saja. Saya minta doanya dari masyarakat Kota Tasikmalaya agar beliau cepat sembuh," katanya.

Baca Juga: Vonis Budi Budiman, PPP Diminta Segera Dorong Yusuf Jadi Walikota Definitif

Seperti diketahui, Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman tersandung kasus gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Di penghujung tahun 2018, penyidik KPK mulai datang ke Tasikmalaya untuk melakukan penyelidikan.

Dan pada April 2019, KPK menyatakan Budi Budiman sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terhadap Yaya Purnomo cs, mantan pejabat di kementerian keuangan. Kendati dinyatakan sebagai tersangka, namun kala itu KPK tidak menahan Budi.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x