Antisipasi Warga Mudik, Pemkot Tasikmalaya Kembali Lakukan Penyekatan

29 Maret 2021, 16:44 WIB
Suasana di salah satu pul bus Budiman.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Antisipasi penyebaran virus covid -19, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Lebaran 1442 H.

Selama masa libur Lebaran, masyarakat dilarang mudik ke kampung halamannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

Sehingga ujar Ivan, pihaknya meminta warga Kota Tasikmalaya yang berada di luar daerah untuk tidak pulang kampung.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 1442 H, Kerugian Perusahaan Angkutan Bisa Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

"Kita di daerah sudah barang tentu mengikuti aturan pemerintah pusat,'' kata Ivan, Senin, 29 Maret 2021.

Ivan menambahkan, saat ini pihaknya masih menyusun strategi untuk menahan laju masyarakat yang ingin mudik.

Salah satu strategi yang akan dilakukan kemungkinan adalah penyekatan di sejumlah ruas jalan.

"Nanti akan kita bahas di rapat satgas bersama forkopimda. Mungkin akan dilakukan penyekatan," ujar dia.

Baca Juga: Residivis Datang ke Pesantren Bukan Tobat Malah Maling Hape Santri, Akhirnya Dor! Kakinya Ditembak Polisi

Ivan berharap, warga Tasikmalaya yang berada di luar daerah dapat menahan diri untuk kembali tidak mudik.

Ia juga meminta pemerintah setempat, khususnya daerah yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19, dapat menahan warga untuk tidak keluar.

Dengan begitu, daerah tidak kedatangan masyarakat yang mudik khususnya dari daerah episentrum.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya ujar Ivan, juga akan menggerakan posko-posko di masing-masing kelurahan agar tetap memantau warganya.

"Jangan sampai ada lonjakan kasus lagi," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali melarang mudik pada musim lebaran Ramadan 1422 H (2021).

Kebijakan pemerintah pusat tersebut harus diterapkan pula oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan diikuti juga oleh para bupati dan wali kota di daerah masing masing.

Baca Juga: Seorang Tukang Dompet Ditemukan Tewas di Pasar Cikurubuk, dari Mulut Keluarkan Darah dan Ada Lecet di Kening

“Pemprov Jabar tentu saja fatsun kepada pemerintah pusat. Karena Pemerintah Provinsi merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat,” ujar Uu.

Kebijakan tersebut lanjut Uu, harus juga diikuti para bupati dan wali kota. Masalah juklak juknisnya terkait larangan tersebut lanjut dia memang belum ada atau masih menunggu keputusan pusat,

"Tapi saya kira akan sama dengan tahun lalu. Ini kan kedua kali pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik Lebaran,” ujar Uu.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler