Pemerintah Larang Mudik Lebaran 1442 H, Kerugian Perusahaan Angkutan Bisa Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

- 29 Maret 2021, 16:06 WIB
Pengusaha PO bus di Tasikmalaya mengaku bakal alami kerugian puluhan miliar rupiah jika larangan mudik diberlakukan ketat.*
Pengusaha PO bus di Tasikmalaya mengaku bakal alami kerugian puluhan miliar rupiah jika larangan mudik diberlakukan ketat.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Lebaran 1442 H. Terkait itu, selama masa libur Lebaran 2021, masyarakat kembali dilarang mudik ke kampung halamannya.

Larangan mudik oleh pemerintah tersebut, sebagai upaya menekan penyebaran virus covid -19 yang kini masih terjadi.

Namun demikian dampak larangan tersebut tentu saja akan sangat berdampak terhadap berbagai sektor usaha salah satunya para pengusaha jasa angkutan atau PO.

Kerugian yang harus ditanggung perusuhaan angkutan akibat operasionalnya terhenti sebagai dampak dari larangan pemerintah tersebut cukup besar.

Baca Juga: Wagub Uu: Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat Wajib Ikuti Larangan Mudik Lebaran 1442H

"Tentu saja akan sangat berdampak, karena untuk perusahaan angkutan seperti kami momentum mudik lebaran merupakan saat - saat yang sangat dinantikan oleh perusahaan angkutan seperti kami," ujar Manager Operasional PO Budiman, Asep salah satu PO di Kota Tasikmalaya, Senin, 29 Maret 2021.

Menurut Asep, berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya, larangan mudik oleh pemerintah sebagai dampak dari pandemi covid -19 membuat perusahannya mengalami kerugian yang cukup besar.

Untuk itu kata dia, walaupun kebijakan larangan mudik tersebut kembali diberlakukan, jangan diberlakukan dalam jangka waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Buntut Teror di Ponpes Daarul Falah Baregbeg, Forum Pondok Pesantren Ciamis Serukan Ponpes Siaga Satu

"Ya kami akan ajukan seperti itu, karena kalau diberlakukan seperti tahun kemarin, kami tidak tahu lagi apa yang akan terjadi, yang jelas kerugian yang sangat besar di depan mata," katanya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x