Wagub Uu: Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat Wajib Ikuti Larangan Mudik Lebaran 1442H

- 29 Maret 2021, 07:04 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali melarang mudik pada musim lebaran Ramadan 1422 H (2021).

Kebijakan pemerintah pusat tersebut harus diterapkan pula oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan diikuti juga oleh para bupati dan wali kota di daerah masing masing.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum kepada wartawan, akhir pekan kemarin, atau Sabtu, 27 Maret 2021.

"Pemprov Jabar tentu saja fatsun kepada pemerintah pusat. Karena Pemerintah Provinsi merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat,” ujar Uu.

Kebijakan tersebut lanjut Uu, harus juga diikuti para bupati dan wali kota.

Baca Juga: Seorang Tukang Dompet Ditemukan Tewas di Pasar Cikurubuk, dari Mulut Keluarkan Darah dan Ada Lecet di Kening

Masalah juklak juknisnya terkait larangan tersebut lanjut dia memang belum ada atau masih menunggu keputusan pusat.

"Tapi saya kira akan sama dengan tahun lalu. Ini kan kedua kali pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik Lebaran,” ujar Uu.

Hanya saja lanjut Uu, berkaca kepada pengalaman tahun lalu, sudah barang tentu pemerintah akan semakin profesional dan akan lebih mampu mencegah para pemudik yang mencoba tetap mudik dengan modus apapun.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar Tewas Mengenaskan

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x