Dua Pelaku Spesialis Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polsek Cijeunjing Ciamis

30 Maret 2021, 16:15 WIB
Foto kolase dua pelaku curanmor yang berhasil dibekuk polisi /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar melalui Unit Reskrim Polsek Cijeungjing berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Cimengger Rt.005 Rw.013, Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis pada Minggu sore 28 Maret 2021.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., mengatakan, tersangka berhasil diringkus di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Bantu Ketahanan Pangan Masyarakat Ditengah Covid, TNI AU Cibereum Kota Tasik Buat Pupuk JST

Dimana penangkapan tersangka terjadi di dua lokasi berbeda berkat pengembangan dari pengakuan tersangka pertama.

"Dua tersangka curanmor itu masing-masing berinisial KAJ alias K (29) warga Kp. Panembong Rt. 004 Rw. 001, Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian IP alias Iw (26) warga Kp. Margahayu Rt. 006 Rw. 002, Desa Margahayu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya," ujar Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., Selasa, 30 Maret 2021.

Kedua pelaku, kata Iptu Afrizal Wahyudi diamankan karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor merek Yamaha X Traid warna hitam dengan modus pelaku spesialis kunci tergantung/menempel pada kontak kendaraan.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Sumedang Gagalkan Upaya Peredaran Tembakau Gorila

Kedua memainkan peran yang berbeda, dimana K berperan sebagai eksekutor, sedangkan Iw pengantar dan membantu melihat situasi sekitar TKP.

"Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha X Tride dengan No. Pol : Z 6042 MO, warna Hitam, tahun 2017, No.Rangka : MH3SE88BOHJO2103 dan No. Mesin : E3R4EO46535, No BPKB N1C6750, STNK An RISMA AISYAH Jln Leuwiantar Rt.006 Rw.021 Sukamanah Cipedes Tasikmalaya, serta kunci kontaknya," kata Iptu Afrizal.

Saat ini, kata Iptu Afrizal, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku diancam dengan pasal 362 dan 363 KUHPidana," tandasnya.

Baca Juga: Dipicu Dendam Lama, Dua Pria Duel Saling Bacok Hingga Keduanya Terkapar

Kasat Reskrim berpesan kepada warga masyarakat untuk selalu waspada, jangan sampai lengah kalau memarkirkan sepeda motor.

Karena pencuri ada dimana-mana. Sekali saja ada kesempatan, motor bisa saja hilang.

"Usahakan juga mempunyai kunci ganda pada kendaraan. Intinya, masyarakat harus tetap waspada. Banyak pencuri berkeliaran dan dengan modus yang beragam," kata Iptu Afrizal.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler