Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai di Kabupaten Garut

22 April 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi zakat fitrah /Pixabay/ Ahmadi19/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan pengumuman bersama tentang besaran zakat fitrah bagi kaum muslimin di Kabupaten Garut tahun 1442 Hijriyah/ 2021.

Pengumuman bersama itu sesuai hasil rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indoneia (MUI), Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag-ESDM) dan Kabagkesra.

Ketua Baznas Garut Rd. Aas Kosasih menjelaskan, nominal zakat fitrah yang ditunaikan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Warga Minta Kepolisian Tindak Tegas Pengguna Knalpot Bising

Adapun besaran zakat fitrah tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya yakni menggunakan standar 2,5 kilogram atau setara dengan 3,8 liter. Jika dikonversikan ke dalam dalam rupiah sebasar Rp30.000.

"Telah disepakati bahwa tahun ini sama dengan tahun kemarin. Hal tersebut hasil rapat komisi fatwa MUI dengan kemenag, Kesra, Disperindag, dan Baznas sendiri bahwa telah ditetapkan untuk zakat fitrah berupa beras seberat 2.5 kilogram atau 3,8 liter. Tapi kalau berupa uang yaitu 2,5 kilogram beras dikali harga beras Rp12.000 perkilogram besarannya senilai Rp30.000 per orang," kata Aas di Kantor Baznas, Kompleks Islamic Center Jalan Pramuka Garut.

Menurut Aas, untuk pengolektifan zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, seyogyanya pihak Baznas sudah sinergi dengan Kepala Kementerian Agama Garut bahwa baik zakat fitrah maupun zakat mal disarankan untuk dititipkan ke BAZNAS Kabupaten Garut.

Baca Juga: Orang Tua Dukung Anaknya Kembali Sekolah, Kadisdik: Ini Hal Positif untuk Program Kedepannya

"Tentunya kemarin juga Pak Bupati dan juga Pak Sekda telah memberikan imbauan kepada para camat dan juga Kepala Kemenag kepada kepala KUA, agar membantu kelancaran pendistribusian dan juga penitipan zakat tersebut kepada Baznas," ujar Aas.

Ia berharap, pengumpulan zakat fitrah tahun ini ada perkembangan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Di kami pun nanti ada tenaga khusus untuk collecting. Selain itu juga KUA dan Kecamatan juga akan memantau bagaimana pentasarufan bagaimana pembagian dan juga pendistribusian dari pada zakat fitrah tersebut di tiap-tiap DKM maupun di tiap Desa maupun Kelurahan," ujar Aas Kosasih, yang juga mantan anggota DPRD Garut tersebut.***

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler