THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran. Bila Perusahaan Tak Sanggup, Harus Tempuh Mekanisme Ini

- 20 April 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR).
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR). /Antara

KABAR PRIANGAN - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tanggal 12 April 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, H. Asep Tatang Iskandar mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid 19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, diharuskan menempuh mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi SOR Ciateul, Mantan Kadispora Garut dan Anak Buahnya Dituntut 6 Tahun Penjara

"Pengusaha diwajibkan melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik," ujarnya, Selasa (20/4/2021).

Kesepakatan tersebut, dikatakan Asep, dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya tahun 2021.

Terkait alasan itu,  perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Dinilai Tidak Serius Dorong DOB Tasela

“Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x