Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Didera Kasus Penjualan CD Pembelajaran ke Sekolah

26 April 2021, 21:03 WIB
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H Surya Mulyana, ketika menggelar konfrensi pers terkait kasus penjualan CD Pembelajaran ke sekolah-sekolah. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya membantah jika pihaknya telah mengarahkan atau mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk membeli Compact Disc (CD) pembelajaran pendidikan agama dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau CV yang melakukan pengadaan CD tersebut.

Jika ada yang mengatasnamakan persetujuan Kemenag atau pejabat didalamnya, maka hal itu bisa dikategorikan mengklem semata. Sehingga agar dagangannya berupa CD pembelajaan bisa laku diperjual belikan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H Surya Mulyana, kepada wartawan ketika menggelar konfrensi pers, Senin, 26 April 2021.

Pernyataan ini dikeluarkan Kemenag terkait adanya informasi Tim Satber Pungli Polda Jawa Barat yang sedang mendalami beredarnya CD di MI di Kabupaten Tasikmalaya. Kehadiran tim ini memang betul adanya, dan Kemenag sudah mengetahui dan menyampaikan segala informasi yang diperlukan secara gamlang.

Baca Juga: Pascadilantik Gubernur Jabar, Ade - Cecep Harus Tuntaskan Banyak Persoalan

"Bahkan kami juga sudah menjelaskan informasi dan menyampaikan keterangan kepada Satber Pungli, kronologis dari awal sampai beredarnya CD tentang konten pendidikan keagamaan di lingkungan MI di Kabupaten Tasikmalaya," ungkap Surya.

Pada intinya, kata Surya, Kemenag menyampaikan ke Satber Pungli bahwa kronologis awalnya ada yang menawarkan dari LSM dan CV terkait pengadaan CD pembelaharan tersebut Kemenag.

LSM tersebut datang setelah memanfaatkan momen aksi besar-besaran masalah pajak guru honorer yang akhirnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dinyatakan tidak ada unsur atau masalah hukum.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Dilantik, Ridwan Kamil Pesan Tiga Hal

"Pada intinya tidak benar adanya pejabat Kemenag yang mengarahkan atau terlibat, bahkan melakukan pungli, tidak benar. Kemenag tidak ikut sosialisasi atau mengarahkan kepada MI untuk membeli CD tersebut, tidak ada keterlibatan," tegasnya.

Dijelaskan dia, kaitan dengan CD pembelajaran sebanyak 15 keping dengan harga Rp 2.250.000 yang dibeli atau beredar di sekolah atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) ini awalnya ada pihak yang menawarkan yakni LSM dengan membawa pengusaha atau CV yang baru dikenal sekitar awal Februari.

Kala itu pihaknya menolak untuk ikut terlibat apalagi memaksa dan mendistribusikan bahkan mengarahkan MI untuk membeli produk. Sebab semua itu dilarang.

Bahkan, ungkap dia, LSM dan CV pengadaan CD ini mengajukan untuk sosialisasi CD di 22 Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di Kabupaten Tasikmalaya. Akan tetapi lagi-lagi Kemenag menolaknya.

Baca Juga: Kepala BIN Papua Ditembak, Jokowi Perintahkan Panglima TNI dan Polri Tangkap Seluruh Anggota KKB

"Jadi bagi perusahaan atau CV yang menawarkan produk dipersilahkan saja, kalau pun madrasah membutuhkan ya beli, kalau tidak membutuhkan, jangan dipaksa," ungkapnya.

Alasannya, jelas dia, karena sosialisasi ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Termasuk ketika disetujui, maka Kemenag nantinya akan dianggap mengarahkan kepada MI untuk membeli CD dari CV atau perusahaan ini.

Ketika CD konten pendidikan keagamaan ini akan ditawarkan ke MI, terang dia, oleh Kemenag dilihat dulu isinya. Apakah diperlukan oleh madrasah ibtidaiyah atau tidak termasuk oleh para gurunya.

Baca Juga: Berusaha Kabur dan Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

"Maka kami sampaikan dan menanyakan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Madrasah (KKM), apakah dibutuhkan atau tidak," ujarnya.

Akan tetapi, tahu-tahu pada bulan Maret lalu, CD ini sudah beredar di lingkungan MI, tanpa ada konfirmasi lagi dari penjual CD ke Kemenag. Hal ini sudah tentu membuat pihaknya kaget.

Dia mengungkapkan, bahkan sampai ada MI juga yang mengembalikan CD tersebut karena memang tidak dibutuhkan. Seperti MI di Kecamatan Salopa tidak membeli, karena sejak 2019-2020 sudah tersedia atau punya.

"Jadi kalau ada kesan ada arahan dari kami atau Kemenag kepada MI itu tidak ada. Yang ada mengatasnamakan organisasi, tokoh atau bahkan pejabat Kemenag dalam menjual CD ini, itu tidak benar, karena tidak ada rekomendasi secara tertulis dari Kemenag," paparnya.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler