Selain Dilarang Mudik, Pemkot Tasikmalaya Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Selama Lebaran

- 25 April 2021, 21:15 WIB
Plt Wali Kota Tasikmalaya M. Yusuf
Plt Wali Kota Tasikmalaya M. Yusuf /Dok. kabar-priangan.com/

KABAR PRIANGAN - Selain melarang mudik, Pemerintah Kota Tasik juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Tasikmalaya menggunakan mobil dinas atau mobil ber plat merah untuk kepentingan transportasi selama lebaran tahun 2021.

Larangan tersebut sesuai keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang melarang penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk kepentingan selama Lebaran 2021.

Plt Walikota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf mengatakan, selain merupakan keputusan Kemenpan RB, pelarangan penggunaan mobil dinas selama musim lebaran juga merupakan himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghimbau agar mobil dinas atau mobil ber plat merah jangan digunakan mudik lebaran.

Baca Juga: Kado untuk Bupati Tasikmalaya Terpilih, Tiga Kali Ganti Bupati namun Singaparna Tak Banyak Berubah

Terkait pelarangan tersebut lanjut Yusuf, pihaknya telah menyosialisasikannya kepada seluruh jajaran ASN dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya agar tidak menggunakan mobil dinas selama musim lebaran yang akan datang.

Jika ada ASN yang tetap memaksakan menggunakan Mobil Dinas untuk kepentingan lebaran ujar Yusuf, tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Ya kalau sudah dalam aturannya tidak boleh, berarti kalau dilanggar konsekuwensinya adalah diberikan sanksi. Adapun sanksinya seperti apa kita mengacu kepada aturan yang ada saja," katanya.

Sebelumnya Yusuf juga mengatakan, sesuai arahan dari pusat, guna mengantisipasi kedatangan para pemudik pada musim lebaran Ramadan 1442 H, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah lakukan penyekatan di 22 titik yang menjadi akses masuk Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Pesta Miras Disaat Warga Menunaikan Tarawih, Enam Pemuda Asal Tasikmalaya Diamankan Polisi

Penyekatan akan dilakukan oleh tim satgas covid -19 yang melibaykan TNI, Polri, Pol PP, Dishub, BPBD dan yang lainnya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x