Musda ke-X DPD Golkar Sumedang Harus Diulang, Berikut Fakta-fakta yang Terungkap dalam Sidang Mahkamah Partai

16 Mei 2021, 23:24 WIB
Toto Sugiarto, Pengurus DPD Golkar Kab. Sumedang periode 2016-2020. /Kabar-Priangan.com/Taufik Rochman/

KABAR PRIANGAN - Kabar mengejutkan datang dari Partai Golkar Sumedang. Baru-baru ini mencuat kabar bahwa gugatan terhadap hasil Musyawarah Daerah DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang ke-X dikabulkan Mahkamah Partai (MP) Golkar.

Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, maka MP Golkar selaku lembaga tertinggi di Partai berlambang pohon beringin tersebut, secara tegas menolak hasil Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang ke - X yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2020.

Seiring dengan keputusan itu, MP Golkar pun memerintahkan supaya dilakukan Musda Golkar Kab. Sumedang diulang.

Baca Juga: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Musda ke-X DPD Golkar Kab. Sumedang Harus Diulang

Putusan yang diambil MP Golkar ini, tentu bukan tanpa dasar, karena sesuai fakta persidangan poin-poin kecurangan dalam Musda ke-X yang disampiakan pihak pemohon atau penggugat kepada MP, ternyata dapat dibuktikan dalam persidangan.

Seperti disampaikan salah seorang Pengurus DPD Golkar Kab. Sumedang periode 2016-2020, Toto Sugiarto, yang kala itu menjadi Wakil Ketua Bidang Organisasi.

"Pada saat itu, saya memang sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi di DPD Golkar Kabupaten Sumedang,” kata Toto, Minggu, 16 Mei 2021.

Baca Juga: Kapolda Jabar Tutup Wisata Pantai di Jabar. Tak Ingin Kejadian di Batu Karas Pangandaran Terulang

Namun usai Musda, dirinya sendiri merupakan bagian dari pihak pemohon yang menggugat hasil Musda tersebut.

“Malah saya juga yang mengkoordinir Tim Kuasa Hukum dari pihak pemohon, jadi saya selalu menghadiri setiap proses persidangan di MP," kata Toto Sugiarto,

Maka dari itu, tidak heran bila Toto mengetahui banyak soal perjalanan proses persidangan gugatan hasil Musda DPD Golkar Kab. Sumedang ke-X.

Baca Juga: Empat Pemuda Asal Bandung Tenggelam di Pantai Santolo. Satu Hilang, Tiga Berhasil Diselamatkan

Selama proses persidangan, lanjut Toto, semua dugaan kecurangan yang menjadi dasar gugatan pemohon, memang dapat dibuktikan dalam persidangan.

Diantara sekian banyak dugaan kejanggalan, kata dia, salah satunya mengenai jumlah hak suara. “Karena penetapan jumlah hak suara itu merupakan salah satu point penting yang menjadi dasar dukungan terhadap bakal calon,” katanya.

Berdasarkan juklak dan juknis, kata dia, calon Ketua DPD Golkar Sumedang, harus mendapat dukungan minimal 30 persen dari jumlah pemilik suara pada Musda DPD Golkar Sumedang yang kala itu ditetapkan sebanyak 32 pemilik suara.

Baca Juga: Umumkan Pencairan Honor Pegawai Non-ASN, Ridwan Kamil Promosikan Terompah Tasik. Disambut Keluhan Guru Honorer

"Namun faktanya, pada saat pelaksanaan Musda jumlah hak suara atau dukungan tiba-tiba bertambah menjadi 39 orang," kata Toto.

Akibat dari adanya perubahan yang tidak mendasar tersebut, salah satu bakal calon yakni Yogi Yaman Sentosa akhirnya tidak bisa ditetapkan sebagai calon, karena dianggap kurang dari 30 persen dukungan.

“Padahal ketika itu, dokumen persyaratan yang diberikan Yogi Yaman kepada Panitia Pengarah Musda, telah mendapatkan dukungan dari 13 pemilik suara atau lebih dari 30 persen dukungan,” paparnya.

Baca Juga: Wisatawan Terjebak Macet Berjam-jam di Kawasan Gunung Gelap Jalur Menuju Kawasan Wisata Garut Selatan

Sampai akhirnya, Musda pun menetapkan calon tunggal yaitu Sidik Jafar sebagai pemenang dalam pemilihan Ketua DPD Golkar periode 2020-2025 karena dianggap telah mendapat dukungan lebih dari 50 persen pemilik suara.

Bukti kejanggalan lain yang dianggap subtansial dalam pelaksanaan Musda ke-X, diantaranya tidak adanya proses verifikasi faktual terhadap para pemilik suara yang memberikan dukungan ganda kepada bakal calon.

Dimana, pemilik suara yang telah memberikan dukungan terhadap dua atau lebih bakal calon sebagaimana yang disyaratkan, seharusnya dilakukan verifikasi faktual terlebih dahulu oleh Panitia.

Baca Juga: Viral, Video Wisatawan Berjubel Tanpa Protokol Kesehatan, Pantai Batu Karas Pangandaran Langsung Ditutup

“Sesuai ketentuan, verifikasi faktual ini wajib dilakukan guna memastikan dukungan yang akan diberikan oleh pemilik suara, karena setelah tahapan seleksi bakal calon selesai, setiap pemilik suara hanya bisa memberikan dukungan terhadap satu calon saja,” beber dia.

Namun faktanya, verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon ini pun tidak dilakukan oleh Panitia Pengarah, sehingga dalam Musda tersebut tidak ada penetapan calon, dan secara sepihak Musda langsung menetapkan Sidik Jafar sebagai pemenang.

Karena banyaknya kejanggalan yang dibuktikan dalam persidangan, maka proses Musda tersebut dianggap tidak memenuhi juklak AD/ART DPD Golkar Kab. Sumedang, sehingga MP akhirnya membatalkan hasil Musda.

Baca Juga: Ini Alasan Wisatawan Berdatangan ke Objek Wisata Gunung Galunggung, Meski Pandemi Covid-19

"Semua kejanggalan yang diakibatkan kecurangan melalui penyalahgunaan mekanisme dan prosedur Musda ini, ternyata tidak dapat dibantah oleh jajaran panitia pada saat persidangan MP. Sehingga MP menolak hasil Musda DPD Golkar Kab. Sumedang ke-X," ujar Toto.

Dijelaskan Toto, gugatan yang dilayangkan itu tentu bukan karena dendam, melainkan hanya untuk meluruskan sistem Partai Golkar yang dinilai telah bengkok.

Dengan harapan ke depannya, pelaksanaan Musda Golkar bisa sesuai dengan juklak yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ayu Maulida Tampil dengan Kostum Komodo di Ajang Miss Universe, Bikin Merinding  

Dengan terbitnya putusan MP ini, tambah Toto, maka Musda DPD Golkar Sumedang ke-X harus diulang, dengan formasi dikembalikan ke Surat Keputusan awal pada saat kepungurusan DPD Golkar Sumedang periode 2016-2020.

"Salinan putusan MP ini, kabarnya masih diproses. Mudah-mudahan besok atau lusa kami sudah bisa menerima salinan putusan itu. Jika melihat putusan tersebut, maka pelaksanaan Musda ke-X berarti harus dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah putusan," tutur Toto.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler