Terkait Kasus Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika

17 Mei 2021, 10:43 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir /ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya memecat seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD), sebagai akibat kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Tindakam tegas Erick Thohir diapresiasi banyak kalangan. Mereka pada umumnya merasa khawatir jika penggunaan antigen bekas pada perusahaan yang mengoperasikan laboratorium di berbagai kota di Indonesia ini justru malah memicu penyebaran Covid- 19.

Dikutip dari ANTARA, Relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) mendukung langkah tegas Erick Thohir tersebut.

Baca Juga: Soal Remaja Menghina Palestina, Ridwan Kamil: Apapun Alasannya Itu Bukan Budaya Kita

"Kami mengapresiasi langkah tegas Pak Erick Thohir yang memecat direksi Kimia Farma Diagnostika," kata Ketua Umum ABJ, Michael Umbas Minggu 16 Mei 2021.

Menurut dia terbongkarnya kasus antigen bekas di Kualanamu merupakan permasalahan yang sangat serius. Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan kasus antigen bekas tersebut justru membuat penyebaran Covid-19 semakin masif.

"Pemecatan yang diputuskan Pak Erick, sebagai pembelajaran untuk BUMN yang tidak punya sense of crisis sekaligus wujud punishment untuk kelalaian pengawasan aktivitas yang berakibat pada keselamatan banyak orang," ucap Umbas. 

Baca Juga: Wisatawan Terjebak Macet Berjam-jam di Kawasan Gunung Gelap Jalur Menuju Kawasan Wisata Garut Selatan

Sementara itu janji Menteri BUMN Erick Thohir untuk turun langsung dalam menangani kasus ini dibuktikan dengan keluarnya surat pemecatan pada seluruh direksi.

Saat ini, auditor independen sedang bekerja untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.

Erick menegaskan, kasus yang terjadi di Bandara Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, langkah tegas mesti diambil.

Baca Juga: Kapolda Jabar Tutup Wisata Pantai di Jabar. Tak Ingin Kejadian di Batu Karas Pangandaran Terulang

Menurut dia oknum tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai perusahaan negara. Apalagi hal tersebut dilakukan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick.

Seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. kasus yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.

Baca Juga: Berkunjung ke Taman Bunga Nusantara Jangan Lupa Siapkan Masker dan Ikuti Protokol Kesehatan

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick.

Erick pun menjelaskan bahwa ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.

Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.

"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," tutur Erick.***

 

 

 

Editor: Sep Sobar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler