Tak Bisa Memperlihatkan Perizinan, Aktivitas Galian Tanah Merah Dihentikan

9 Juni 2021, 09:01 WIB
Tim gabungan dari Bappenda Kab. Sumedang, bersama Satpol PP dan Unsur Forkopimcam Jatinangor, sedang meninjau lokasi galian C di wilayah Desa Cileles, Jatinangor. /kabar-priangan.com/Taufik R/


KABAR PRIANGAN - Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah Kabupaten Sumedang, bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Jatinangor, hentikan aktivitas galian C tanah merah tak berizin, di wilayah Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor, Selasa (8/6/2021).

Penghentian aktivitas galian ini, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat, yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian di sana.

Dalam pelaksanannya, Tim yang beranggotakan petugas Bappenda dan Satpol PP Kab. Sumedang itu, awalnya hanya melakukan sidak untuk mengecek potensi pajak di lokasi galian C yang dikeluhkan masyarakat tersebut.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Bukan Sulap Bukan Sihir hingga KONI Garut Hitung Biaya Kompetisi Tiap Cabor

Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata perusahaan penyelenggara aktivitas galian tanah merah itu, tidak dapat memperlihatkan izin galian.

Karena perusahaan bersangkutan tidak dapat memperlihatkan izin tambang, maka Tim bersama Unsur Forkopimcam Jatinangor, akhirnya sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas galian tersebut.

Plt. Kepala Bappenda Kab. Sumedang, Rohana S., M.Si., selaku pimpinan Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah Kab. Sumedang, menyebutkan bahwa kegiatan pengendalian dan pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ada pengaduan dari masyarakat.

Baca Juga: Wagub Uu Minta Maaf Kepada Warga Jabar, Wabup Garut : Enggal Sehat Pak Wagub

"Awalnya kami menerima keluhan dari masyarakat di sana, soal aktivitas pengangkutan hasil galian tanah di wilayah Desa Cileles. Karena pengaduan itu masuk ke kami, maka kami pun segera menurunkan Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah dengan pendampingan dari Satpol PP," kata Rohana.

Namun setelah Tim bersama Unsur Forkopimcam sampai ke lokasi, ternyata pihak perusahaan penyelenggara aktivitas tambang itu tidak dapat memperlihatkan izin.

Maka, Tim yang didalamnya ada Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP, akhirnya menghentikan aktivitas tambang tersebut.

Baca Juga: Fadli Zon Kenang Pak Harto: Orang yang Menyelamatkan Indonesia dari Komunisme

"Selain menindaklanjuti keluhan warga, kami awalnya memang akan melihat potensi pajak dari aktivitas usaha tersebut. Tapi karena tidak ada izin, jadi kami pun menyarankan untuk segera memproses izin, dan menghentikan sementara aktivitas tersebut," ujarnya.

Informasi soal penghentian aktivitas galian tanah merah di wilayah Desa Cileles ini, dipertegas oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kab. Sumedang Yan Mahal Rizzal.

Menurut Rizzal, selain disaksikan langsung oleh Unsur Forkopimcam Jatinangor, penghentian aktivitas galian ini, disaksikan pula oleh sejumlah anggota DPRD Kab. Sumedang dari daerah pemilihan Jatinangor dan PPK Tol Cisumdawu.

Baca Juga: Gubernur Klaim Penggangguran di Jabar Turun Meski Masa Pandemi

"Tadi itu, kami (Bappenda dan Satpol PP) telah meninjau langsung ke lokasi galian C tanah merah di wilayah Desa Cileles, bersama Unsur Forkompincam Jatinangor, PPK Tol Cisumdawu dan perwakilan Anggota DPRD Sumedang," katanya.

Hasil dari kegiatan tersebut, kata Rizzal, pihaknya menemukan fakta-fakta bahwa di lokasi tersebut terdapat kegiatan penggalian tanah merah dengan menggunakan 2 Excavator dan 10 Unit dump truk.

Namun ketika Tim mencoba meminta pihak perusahaan untuk memperlihatkan dokumen izin, penanggungjawab lapangan di lokasi tambang ternyata tidak bisa memperlihatkannya.

Baca Juga: Gofar Hilman Diingatkan untuk Tidak Semena-mena Perlakukan Perempuan

Atas dasar itu, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dengan cara menghentikan sementara aktivitas galian tanah merah tersebut.

"Selain menghentikan aktivitas galian, kami juga menyarankan pihak perusahan untuk segera menempuh proses perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila material dari hasil galian itu akan dijual ke luar, atau bukan untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu," ujarnya.

Bukan itu saja, Satpol PP juga telah menyarankan pihak pengelola galian, supaya memperhatikan aspek sosial dan memperbaiki saluran air atau drainase agar kejadian banjir lumpur ke jalan tidak kembali terulang, seperti yang dikeluhkan warga.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler