Langgar PPKM, Cafe dan Tempat Karaoke Diberi Sanksi

- 6 Juni 2021, 19:45 WIB
Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, sedang melakukan oprasi malam.
Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, sedang melakukan oprasi malam. /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - Tim Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, berhasil menjaring tiga pelaku usaha yang nekad melakukan aktivitas usahanya, dengan mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Atas pelanggaran yang telah dilakukannya pada masa PPKM Berbasis Mikro ini, maka ketiga pelaku usaha itu pun akhirnya diberikan sanksi administrasi berupa denda, sebesar Rp 500.000.

Menurut informasi dari Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal, SH,.MH, selaku koordinator Oprasi Yustisi Tim Gakkumlin, ketiga pelaku usaha tersebut terpaksa diberi sanksi karena telah berani melakukan aktivitas usaha melebihi batas waktu yang telah ditetapkan pada masa PPKM Berbasis Mikro.

Baca Juga: Mobil Rombongan Wisata Terjun ke Jurang, Satu Korban Meninggal

"Ketiga pelaku usaha yang telah diberi sanksi administrasi ini, meliputi pemilik cafe, pemilik tempat makan, dan pemilik tempat karaoke. Uang hasil pengenaan sanksi administrasi dari ketigpelaku usaha itu, sudah langsung kita masukan ke kas daerah," kata Rizzal, Minggu (6/6/2021) siang.

Sanksi berupa denda ini, kata Rizzal, diberikan secara langsung oleh Tim Gakkumlin pada saat melakukan oprasi yustisi dalam rangka pengawasan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kab. Sumedang pada Sabtu (5/6/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Dimana pada saat Tim Gakkumlin (unsur gabungan Satpol PP dan unsur TNI/Polri) melakukan oprasi malam, Tim melihat ada pelaku usaha yang masih nekad membuka tempat usahanya.

Baca Juga: Indonesia Vs Vietnam, Semangat Tim Juru Kunci Menantang Pemuncak Grup

Padahal seperti diketahui, sebagaimana ketentuan dalam masa PPKM Berbasis Mikro, aktivitas usaha seperti tempat makan dan cafe hanya dibatasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x