Pilkades Serentak Ditunda? Pemkab Sumedang Segera Kaji Surat Kemendagri

6 Juli 2021, 19:32 WIB
Kepala DPMD Kab. Sumedang H. Endah Kusyaman, saat memimpin zoom metting rencana pelaksanaan Pilkades Serentak. /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), akan segera melakukan kajian terkait rencana penundaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagaimana yang diamanatkan Kementerian Dalam Negeri.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141/3170/BPD perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu Se-Jawa dan Bali.

Surat tersebut, ditujukan langsung kepada seluruh Kepala Daerah, Bupati/Walikota di seluruh wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Polres Garut Amankan Pembuat dan Penyebar Video Berbau Rasis Terkait PPKM Darurat

Guna menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, telah mengintruksikan DPMD supaya segera melakukan kajian terkait perintah penundaan tahapan Pilkades tersebut.

"Iya, surat dari Kemendagri sudah ada. Saya sudah memerintahkan DPMD untuk mengkajinya secara teknis," kata Bupati Dony, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (6/7/2021) sore.

Hal itu dibenarkan pula oleh Kepala DPMD Kab. Sumedang, Endah Kusyaman. Menurut Endah, pihaknya Rabu (7/7/2021) besok, akan mulai melakukan kajian mengenai surat edaran penundaan tahapan Pilkades serentak yang dilayangkan Kemendagri.

Baca Juga: 9 Terdakwa Pelanggar Prokes Covid- 19 Disidangkan di Alun-Alun Kota Banjar

"Besok akan kami bahas. Malah kami juga akan mengkomunikasikan soal ini dengan para camat yang di daerahnya akan ada Pilkades," ujar Endah.

Dijelaskan Endah, Pemkab Sumedang sendiri pada dasarnya akan mengikuti setiap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, termasuk soal Pilkades.

Dan kajian yang bakal dilakukannya itu pun, salah satunya untuk membahas secara teknis terkait hal-hal apa saja yang perlu ditunda dalam tahapan Pilkades ini.

Baca Juga: Gegara Empat Mangkok, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Hakim Denda Rp 5 Juta, Begini Kejadiannya

Jika melihat dari surat edaran tersebut, lanjut Endah, yang harus ditunda itu adalah beberapa tahapan Pilkades yang dipandang akan menimbulkan kerumunan selama pelaksanaan PPKM Darurat.

"Intinya, kita akan menyesuaikan saja. Untuk teknisnya seperti apa, nanti saya informasikan lagi setelah kajiannya selesai" tutur Endah.

Ditambahkan Endah, pada tahun 2021 ini di wilayah Kabupaten Sumedang sendiri ada 89 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.

Baca Juga: Tarian Tango dan Samba Menjemput Final Ideal?

Bila melihat jadwal tahapan, saat ini sudah mulai memasuki tahap verifikasi berkas persyaratan para bakal calon kades.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler