Gegara Empat Mangkok, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Hakim Denda Rp 5 Juta, Begini Kejadiannya

- 6 Juli 2021, 15:36 WIB
Tukang bubur hadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat. Dalam sidang tersebut, tukang bubur dinyatakan bersalah dan didenda Rp 5 Juta subsider 5 hari kurungan.*
Tukang bubur hadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat. Dalam sidang tersebut, tukang bubur dinyatakan bersalah dan didenda Rp 5 Juta subsider 5 hari kurungan.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Kedapatan melayani pembeli di tempat saat pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seorang tukang bubur ayam (buryam) di Kota Tasik divonis membayar denda Rp 5 juta.

Denda tersebut sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Abdul Gofur, pada sidang di tempat secara virtual yang digelar di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa, 6 Juli 2021.

Hakim PN Tasikmalaya memvonis tukang bubur tersebut karena melanggar ketentuan (PPKM) Darurat dengan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Dalam sidang tersebut, Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Baca Juga: Banyak Warga Kampung Tak Percaya Covid-19 Disebut Sebabkan Kasus Kematian Pasien Covid Isoman Meningkat

Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat konsumennya di lokasi bubur malam miliknya yang terkenal di Kota Tasikmalaya tersebut.

"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," jelas Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa siang.

Sementara itu, Endang (40), pemilik bubur sekaligus saksi persidangan atas terdakwa Salwa (28), mengaku keberatan dengan vonis denda Rp 5 juta tersebut.

Namun, dirinya mengakui kesalahan pegawainya yang masih melayani konsumen makan di tempat saat PPKM Darurat diberlakukan hingga terkena razia tim Satgas Covid-19.

Baca Juga: Tindaklanjuti Inpres 02/2021, Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x