Jelang Idul Adha, Polres Garut Perketat Penyekatan Arus Mudik di Wilayah Perbatasan

19 Juli 2021, 02:42 WIB
Menjelang Idul Adha 2021, petugas melakukan operasi penyekatan kendaraan wilayah Kecamatan Cilawu yang menjadi daerah perbatasan Kabupaten Garut dengan Kabupaten Tasikmalaya, Minggu 18 Juli 2021.  /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2021, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut kian memperketat penjagaan arus mudik di daerah perbatasan dengan kabupaten lainnya. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, untuk menyekat kendaraan yang datang dari wilayah luar Garut dilakukan di 3 titik yaitu:

1. Cilawu

Penyekatan ini dilakukan untuk memeriksa kendaraan yang masuk dari Tasikmalaya lewat Singaparna dan Salawu. 

Baca Juga: Tak Bisa Tunjukan Sertifikat Vaksinasi, Puluhan Kendaraan yang Masuk Garut Diputar Balik

2. Malangbong

Kendaraan dari  Tasikmalaya yang masuk Garut dari arah Ciawi petugas melakukan operasi di daerah Malangbong.

3. Kadungora

Sedangkan untuk kendaraan dari arah Bandung, penyekatan dilakukan di daerah Kadungora.

Lebih lanjut Kapolres Garut mengungkapkan, pada operasi yang dilakukan pada hari Minggu 18 Juli 2021, puluhan kendaraan yang hendak menuju Garut terpaksa diputarbalikan karena pengemudi dan penumpangnya tak bisa menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 serta sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Garut Siapkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

"Kita perketat penjagaan dan penyekatan di jalan utama terutama wilayah perbatasan menjelang libur Idul Adha ini. Setiap yang mau masuk wilayah Garut, kita periksa apakah membawa surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat yang menyatakan dirinya sudah menjalani vaksinasi," ucap Wirdhanto, Minggu 18 Juli 2021.

Dia menjelaskan, jika pengendara dan penumpangnya bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat vaksinasi, maka pihaknya mempersilakan untuk
melanjutkan perjalanan.

"Namun jika tidak, terpaksa kami bertindak tegas dengan meminta mereka untuk memutarbalikan arah kendaran atau tak boleh
masuk wilayah Garut," katanya.

Baca Juga: Saat Razia, Kalapas Kelas IIB Garut Temukan Barang Terlarang di Kamar Hunian Warga Binaan

Kegiatan penyekatan kendaraan ini dikatakan Wirdhanto juga melibatkan unsur lainnya seperti TNI, Dishub, dan Satpol PP. Bagi mereka yang tak bisa menunjukan surat keteranganbebas Covid-19 serta sertifikat vaksinasi, dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan memutarbalikan
arah kendaraan ke daerah awal pemberangkatan.

Selain untuk mencegah pemudik dari luar yang hendak datang ke Garut untuk menghabiskan libur Idul Adha, tambah Wirdhanto, penyekatan juga dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah kerumunan dan membatasi mobilisasi warga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Wirdhanto menerangkan, ada lima titik kegiatan penyekatan di wilayah Kabupaten Garut guna mencegah masuknya warga dari luar terutama yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: Begini Kiat Kapolres Tasikmalaya Kurangi Tingkat Hunian Rumah Sakit untuk Pasien Covid- 19

Selain di wilayah perbatasan, penyekatan juga dilakukan di wilayah perkotaan dengan tujuan mencegah kerumunan massa di pusat perkotaan serta mengurangi mobilisasi warga selama PPKM Darurat dan libur Idul Adha.

"Kami harapkan operasi penyekatan di perbatasan kabupaten ini bisa lebih menekan lagi mobilitas masyarakat sehingga penyebaran wabah Covid-19 bisa berkurang atau bebas dari penularan.

Hasil evaluasi kami, selama dilakukan PPKM Darurat, telah terjadi penurunan mobilitas warga antara 20-30 persen dan tentunya kita harapkan ke depannya bisa ada peningkatan sampai Garut mencapai titik hijau," ujar Wirdhanto.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler