KABAR PRIANGAN - Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak diharapkan, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut rutin melaksanakan razia atau penggeledahan.
Penggeledahan bukan hanya dilakukan bagi petugas atau tamu yang masuk ke dalam Lapas tapi juga di kamar hunian warga binaan.
Seperti yang dilaksanakan Sabtu 17 Juli 2021 malam kemarin. petugas Lapas yang dipimpin langsung Kalapas RM Kristyo Nugroho melaksanakan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan.
Baca Juga: Polres Garut Luncurkan Program Vaksinasi Keliling untuk Layani Masyarakat di Pelosok
Hasilnya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian warga binaan. Barang-barang terlarang itu pun selanjutnya diamankan petugas.
"Kegiatan rutin berupa penggeledahan di kamar hunian warga binaan kembali kami lakukan Sabtu malam kemarin. Ada sejumlah barang terlarang yang berhasil kami temukan dan amankan dari dalam kamar hunian warga binaan," ujar Christio, Minggu 18 Juli 2021.
Dikatakannya, barang terlarang yang berhasil ditemukan di dalam kamar hunian warga binaan dan kemudian diamankan di antaranya handphone, powerbank, gunting, sendok besi dan sejumlah barang terlarang lainnya.
Baca Juga: Demo PPKM Darurat Covid-19 di Kota Banjar Diwarnai Kericuhan
Selain mengamankan barang-barang terlarang itu, petugas pun memberikan peringatan terhadap warga binaan yang menghuni kamar yang diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut.