Selama PPKM Darurat, Mobilitas Warga Garut Turun Hingga 30 Persen

19 Juli 2021, 07:56 WIB
Untuk mengurangi mobilisasi massa selama PPKM Darurat, sejumlah ruas jalan di Kabupaten Garut dilakukan penyekatan. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pemberlakuan PPKM Darurat di Garut yang dimulai sejak 3 Juli 2021, dilakukan sesuai intruksi dari pemerintah pusat menyusul masuknya Kabupaten Garut dalam kawasan zona merah penyebaran Covid-19.

Penegakkan penerapan protokol kesehatan pun tentu harus lebih digalakkan lagi dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran dan disiplin warga mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, selama pemberlakuan PPKM Darurat mobilitas warga Garut menurun antara 20-30 persen.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Polres Garut Perketat Penyekatan Arus Mudik di Wilayah Perbatasan

“Hasil evaluasi kami, selama dilakukan PPKM Darurat, telah terjadi penurunan mobilitas warga antara 20-30  persen dan tentunya kita harapkan ke depannya bisa ada peningkatan sampai Garut mencapai titik hijau," ujar Wirdhanto, Minggu 18 Juni 2021.

Untuk mencegah masuknya warga dari luar serta pemudik ke kawasan Kabupaten Garut, jajaran Polres Garut kian memperketat penjagaan di daerah perbatasan.

Untuk menyekat kendaraan dari arah Tasikmalaya, petugas melakukan operasi di daerah Kecamatan Cilawu dan Malangbong. Sedangkan untuk kendaraan dari arah Bandung, penyekatan dilakukan di daerah Kadungora.

Baca Juga: Tak Bisa Tunjukan Sertifikat Vaksinasi, Puluhan Kendaraan yang Masuk Garut Diputar Balik

"Kita perketat penjagaan dan penyekatan di jalan utama terutama wilayah perbatasan menjelang libur Idul Adha ini. Setiap yang mau masuk wilayah Garut, kita periksa apakah membawa surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat yang menyatakan dirinya sudah menajlani vaksinasi," ucap Wirdhanto.

Menurutnya, dalam masa pemberlakukan PPKM Darurat ini pihaknya bersama Tim Satgas Covid- 19 tidak hanya memperketat masuknya warga dari luar Garut, akan tetapi juga meminimalisasi pergerakan warga di dalam wilayah Kabupaten Garut.

Oleh karenanya, petugas juga  selain akan memeriksa setiap kendaraan dari luar yang memasuki wilayah Garut, juga melakukan penyekatan jalur kendaraan di wilayah perkotaan, tempat pariwisata, dan tempat-tempat yang berpotensi bisa memunculkan kerumunan dan penyebaran Covid- 19.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Garut Siapkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Untuk membatasi mobilisasi massa selama PPKM Darurat,  Polres Garut melakukan penyekatan di 3 ring yang terbagi menjadi 13 titik penyekatan:

Ring Satu                          

Penyekatan dilakukan di 2 titik yakni:

  1. Titik sekat jalan baru Kadungora yang merupakan perbatasan Garut dengan Bandung
  2. Titik sekat Cilawu yang merupakan perbatasan Garut dengan Tasikmalaya.

Ring Dua

Dilakukan di 3 titik penyekatan:

  1. Titik penyekatan wisata Cipanas,
  2. Titik penyekatan wisata Darajat/Pasirwangi
  3. Titik penyekatan wilayah Keluarahan Sukagalih atau wilayah kompleks Pemkab Garut.

Ring Tiga

Dilakukan di 8 delapan titik penyekatan, yakni:

  1. Bunderan Suci
  2. Simpang Asia
  3. Simpang BNI
  4. Perempatan Serabi Papandayan
  5. Perempatan Maktal
  6. Simpang Tiga Leuwidaun
  7. Bunderan Guntur
  8. Simpang Lima.***

 

.

 

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler