Presiden Jokowi Akan Cabut PPKM Darurat Pada 26 Juli 2021 Secara Bertahap

20 Juli 2021, 20:18 WIB
Presiden Joko Widodo saat konferensi pers terkait perkembangan PPKM Darurat pada Selasa, 20 Juli 2021 /Youtube.com/setpres/

 

KABAR PRIANGAN – Presiden RI, Jokowi akhirnya akan mencabut pemberlakuan PPKM Darurat pada 20 Juli 2021 mendatang.

Kepastian itu diungkapkan Jokowi dalam konferensi pers virtualnya yang digelar hari ini, Selasa 20 Juli 2021 pukul 19.30.

Alasan akan dicabutnya PPKM Darurat ini, karena berdasarkan hasil evaluasi terhadpa pelaksanaan PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah, terjadi penurunan kasus Covid-19.

Baca Juga: Tak Sanggup Bertahan di Tengah Covid- 19, Pengusaha Hotel dan Restoran di Garut Kibarkan Bendera Putih

Selama PPKM Darurat, kata Jokowi, terlihat dari data bahwa kasus covid dan pemenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan.

Jokowi mengatakan jika trend kasus mengalami penurunan, maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

"Jika tren kasus mengalami penurunan, maka pemerintah mulai tanggal 26 Juli 2021 akan melakukan pembukaan secara bertahap," ucap Jokowi.

Baca Juga: Spion Mobil Andhika Pratama Diembat Maling, Andhika: Semoga Berkah, Jangan Dipake Mabuk Duitnya!

Pembukaan secara bertahap diantaranya adalah untuk :

  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%
  2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintahan daerah.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat pencucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diijinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00. Pengaturan dan teknisnya oleh pemerintahan daerah.
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00. Waktu makan setiap pengunjung maksimum 30 menit.
  5. Kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik pemerintahan serta swasta terkait protokol perjalanan dijelaskan secara terpisah.*
Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler