Terdakwa Penipuan CPNS Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Uang Wajib Dikembalikan kepada Korban

18 Agustus 2021, 20:46 WIB
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ciamis, Palupi Wiryawan /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Sidang lanjutan terkait kasus penipuan bermodus bisa meloloskan korban menjadi CPNS kembali digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 18 Agustus 2021.

Sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Jayanti Eka Putri, menuntut terdakwa MSP yang bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atas kesalahannya menipu SK, dengan kerugian Rp 295 juta.

Melalui sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Ahmad Iyud Nugraha, SH.,MH didampingi Hakim Anggota Indra Muharam,SH.,MH dan Andika Perdana SH.,MH, terdakwa meminta keringanan hukuman secara lisan karena faktor usia, memiliki penyakit paru-paru serta yang lainnya.

Baca Juga: Menantu Tinju Metua dan Istri Sendiri, Eh Akhirnya Berujung di Polisi

"Saya minta keringanan hukuman karena faktor usia dan memiliki penyakit paru-paru," ucap terdakwa MSP, melalui sidang virtual.

Ditemui terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ciamis, Palupi Wiryawan, menyampaikan tuntutan 2,6 tahun tersebut akan dipotong masa tahanan 4 bulan.

"Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan 4 bulan, dengan perintah ditahan. Barang bukti dikembalikan, tadi dilanjutkan dengan pembelaan tersangka (pledoi), dan dijawab juga oleh JPU, jadi Minggu depan agendanya adalah putusan dari Majelis Hakim," terang Palupi.

Pertimbangan yang meringankan dan memberatkan tersangka sendiri dijelaskan Palupi, untuk memberatkannya, karena telah merugikan korban, sedangkan yang meringankan karena terdakwa sopan dalam persidangan, ada itikad baik untuk mengembalikan uang sebagian terhadap korban, serta terdakwa sendiri belum pernah dihukum.

Baca Juga: Terdakwa Tak Hadir Karena Sakit, Sidang Kasus Penipuan CPNS Terpaksa Ditunda

"Itu berbagai pertimbangan yang memberangkatkan dan meringankannya," jelasnya.

Terkait adanya korban yang lain, Palupi menyebutkan jika pihak Kejaksaan Negeri Ciamis belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Ciamis.

"Untuk korban yang lain, kita menunggu SPDP dari Kepolisian, karena untuk berkas yang diajukan ini korbannya hanya ada satu orang korban atas nama SK," pungkas Palupi.

Korban SK melalui pesan WhatsApp mengungkapkan, terkait tuntutan dari JPU yang telah dibacakan akan menerimanya.

"Saya sudah mendengar terkait tuntutan, dimana terdakwa dituntut 2,6 tahun penjara, saya akan mengikuti bagaimana Jaksa dan Hakim saja," jelas SK. ***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler