KABAR PRIANGAN - Sebelumnya, salah satu cafe yang berada di Dusun Pabrik, Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing disegel oleh personel gabungan satuan fungsi Polres Ciamis Polda Jabar.
Penyegelan ini dilakukan secara tegas oleh aparat keamanan karena telah melanggar kebijakan PPKM Level 3 yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Dalam release polres Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., menyebutkan, penutupan tersebut dilakukan karena pemilik cafe tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dimana tidak ada pembatasan pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan warga. Terbukti Cafe Holymeet sudah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jabar No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat, sehingga diancam tindak pidana ringan.
Baca Juga: Bupati Sumedang Salurkan Bantuan Sosial Bagi Pelaku Wisata, Seniman dan Budayawan
Dengan adanya hal tersebut, akhirnya Cafe Holymeet secara tegas dilakukan penyegelan atau menutup sementara waktu dengan police line.
Atas kejadian penyegelan atau penutupan Cafe Holymeet, Kapolres berpesan kepada seluruh warga masyarakat maupun pelaku usaha untuk tetap selalu mematuhi kebijakan dari pada PPKM Level 3.
Kebijakan ini diterapkan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini masih pandemi di Indonesia.
Ditemui usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, salah satu dari tiga orang yang ditetapkan tersangka, mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat Ciamis serta pemerintah atas kelalaiannya itu.