KABAR PRIANGAN - Terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS, MSP tidak bisa mengikuti sidang lanjutan kasusnya yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis karena sakit, Selasa, 10 Agustus 2021.
Dengan ketidakhadiran terdakwa, maka majelis hakim yang diketuai Ahmad Iyud Nugraha, SH.,MH didampingi Hakim Anggota Indra Muharam, SH.,MH dan Andika Perdana SH., MH, menunda persidangan hingga Kamis, 12 Agustus 2021.
Melalui Humas Pengadilan Negeri Ciamis, anggota majelis Indra Muharam mengatakan, terdakwa bisa mengajukan penundaan persidangan, sesuai dengan Pasal 58 KUHAP.
"Persidangan sempat dibuka, namun terdakwa menyatakan tidak dalam keadaan sehat, jadi memohon penundaan persidangan,” katanya.
Berdasarkan kitab undang-undang pidana pasal 58, intinya terdakwa bisa dikunjungi dokter dan atas dasar kemanusiaan, Majelis Hakim menunda persidangan.
Dia juga mengatakan, sebelumnya, pada Jumat 6 Agustus 2021, pihak keluarga terdakwa sempat memberikan surat pernyataan.
Baca Juga: Saga Transfer Messi, Dinanti Fans hingga Pemain PSG
Isi surat tersebut menyebutkan jika pihak keluarga akan membayar sebagian uang kerugian kepada korban atau penggugat.