Pemprov Jabar Gulirkan Program 'Triple Untung Plus' Bagi Wajib Pajak Kendaraan

2 September 2021, 19:04 WIB
H. Nanang Nurwashid, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan,com/ Jaja/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberikan relaksasi untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor.

Relaksasi dalam program Triple Untung Plus itu meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB 10 persen.

Program ini diluncurkan oleh Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil pada tanggal 1 Juli 2021 dan program ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Ribuan Karyawan Hotel dan Restoran di Garut Dapat Bantuan Uang Tunai, Segini Besarnya

Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya (Kantor Samsat) H. Nanang Nurwashid yang biasa di panggil Pak Guru, mengatakan Program Triple Untung Plus bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi saat ini,

Dimasa pandemi Covid-19 ini, banyak sekali pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraannya. Kondisi ini sangat berdampak terhadap pendapatan daerah.

Dengan adanya program ini, pihaknya berharap, masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor mendapatkan kemudahan dan keringanan ketika akan membayar pajak kendaraannya di Kantor Samsat.

Baca Juga: Universitas Galuh Ciamis, Gelar Bimbingan Akademik Mahasiswa Baru Tahun 2021/2022 

"Masyarakat bisa memanfaatkan ini sebagai stimulus. Program ini juga bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah " ujarnya.

Nanang menjelaskan, relaksasi pertama yang bisa diperoleh wajib pajak, yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak akan dikenakan sanksi berupa denda dan hanya perlu membayar pokok PKB-nya.

Kedua, bebas BBNKB II. Pemilik kendaraan, bisa melakukan balik nama kendaraan kedua secara gratis.

Baca Juga: Minta Transparansi Anggran Covid- 19, Puluhan Anggota HMI Datangi Kantor Bupati Ciamis

Kemudian, diskon BBNKB I dan pengurangan sebagian pokok BBNKB I atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen serta relaksasi berupa bebas tunggakan PKB tahun ke lima.

"Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun," tutur Nanang.

Nanang menambahkan, syarat dan ketentuan relaksasi itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.

Selanjutnya badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.

Baca Juga: Tomcat 'Serang' Pasien Covid-19 yang Diisolasi di GBP Kota Banjar, Seluruh Pasien Dievakuasi Ke Tempat Aman

"Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk,Ex dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin," ucapnya.

Selain itu kata Nanang program Triple Bonus Plus juga memberikan diskon pokok PKB bagi para wajib PKB dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

1. Pembayaran saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diberikan duskonsebesar 2 persen.

2. Pembayaran lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo ,diskon sebesar 4 persen.

Baca Juga: Korban Tabrak Lari Tergeletak di Pinggir Jalan di Garut, Videonya Beredar di Medsos

3. Pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo,diskon sebesar 6 persen.

4. Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo ,diskon sebesar 8 persen.

5. Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo ,diskon sebesar 10 persen.

Program triple untung plus juga kata Nanang, menyediakan hadiah menarik yang bisa di menangkan oleh wajib pajak kendaraan antara lain:

Baca Juga: Pengusaha Muda Asal Garut, Ngaku Bangga 'Jaket Bomber Kang Una' Buatannya Dipakai Sandiaga Uno

1 Sepeda Motor 150 CC,

5 Sepeda Motor 110 CC,

10 Tabungan BJB masing-masing Rp5.000.000,

20 Tabungan BJB masing-masing senilai Rp1.000.000,

Hadiah hiburan berupa 20 BJB DigiCash senilai masing-masing Rp200.000. (Jaja)***

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler