DPO Kasus Curanmor Dibekuk Polisi Saat Membobol Kios Bensin

11 September 2021, 18:49 WIB
Jajaran Polsek Garut Kota berhasil membekuk Rd, DPO kasus curanmor yang telah sering melakukan aksi kejahatannya di wilayah perkotaan Garut. Rd ditangkap saat mencoba membobol sebuah kios bensin di wilayah Garut Kota, Jumat 10 September 2021 malam. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota berhasil membekuk seorang DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

DPO berinisial Rd ini dibekuk polisi saat mencoba membobol kios bensi di wilayah Kecamatan Garut Kota.

Kapolsek Garut Kota, Kompol Deden Mulyana, menyebutkan tertangkapnya DPO kasus curanmor berusia 27 tahun itu berawal dari adanya kecurigaan warga.

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Garut

Saat itu Rd dan rekannya berada di dekat kios bensin dengan gerak gerik yang mencurigakan.

"Karena uriga melihat gerak gerik dua orang yang tengah berada di dekat kios bensin, warga kemudian melaporkannya kepada kami. Setelah menerima laporan, kami langsung meluncur ke lokasi sebagaimana yang dilaporkan warga," ujar Deden, Sabtu 11 September 2021.

Sesampainya di lokasi, tutur Deden, benar saja ada dua orang yang sedang berusaha membobol sebuah kios bensin.

Baca Juga: Pemkab Garut Akan Jadikan Hotel di Rancabuaya untuk Isoter Pasien Covid- 19

Petugaspun kemudian melakukan penyergapan terhadap keduanya. Akan tetapi rekan Rd berhasil meloloskan diri sedangkan Rd berhasil dibekuk dan kemudian digelandang ke Mapolsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Dikatakannya, selain Rd, petugas juga berhasil mengamankan kunci leter T dan astag dari kantung celana Rd. Kedua barang tersebut biasa digunakan oleh para pelaku curanmor untuk membobol kunci ranmor.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua hasil curian.

Baca Juga: Diduga Depresi, Warga Selaawi Garut Ditemukan Tewas Tergantung

"Rd berhasil kita amankan sedangkan rekannya berhasil meloloskan diri. Saat digekedah, dari kantung pakaian Rd kami menemukan barang bukti berupa kunci letter T dan astag," katanya.

Deden mengungkapkan, dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas, pada akhirnya diketahui jika Rd ini ternyata seorang DPO dalam kasus curanmor.

Selama ini ia telah sering melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Garut Kota sehingga sudah sangat meresahkan.

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Berusia 100 Tahun, Dinilai Over Kapasitas dan Rawan Kebakaran 

Dalam pemeriksaa, tambahnya, Rd juga mengakui dirinya sudah 8 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Garut Kota.

Rd merupakan bagian dari sindikat curanmor yang sering melakukan aksinya bukan hanya di wilayah Garut Kota tapi juga daerah lainnya di Garut.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap dan mengejar anggota sindikat curanmor lainnya. Untuk Rd, dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Deden.

Baca Juga: Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Coranmor, Penangkapan Dramatis karena Pelaku Sandera Anak Kecil

Kapolsek mengingatkan jika saat ini aksi kejahatan curanmor di wilayah perkotaan Garut masih terbilang marak.

Ia pun mengimbau warga untuk selalu waspada dengan tidak memarkir kendaraan bermotor di sembarang tempat serta selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler