KABAR PRIANGAN - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya berhasil menangkap seorang terdakwa maling uang rakyat yang sebelumnya sempat menjadi buronan selama 13 tahun.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut ini sebelumnya terlibat maling uang rakyat saat dirinya masih menjabat anggota DPRD.
Menurut Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, DPO (daftar pencarian orang) yang akhirnya berhasil ditangkap tersebut berinisial MS yang merupakan anggota DPRD Garut periode 2001-2004.
Baca Juga: Ketir! Aksi Keji Suami Saat Bunuh Istri di Garut, Dilakukan Dihadapan Anak Kata Polisi
MS ditangkap dari rumahnya di kawasan Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut pada Kamis 9 September 2021 sore.
"Hari ini kami berhasil menangkap seorang DPO yang sudah 13 tahun buron. Ia mantan anggota DPRD Garut berinisial MS yang sebelumnya terlibat kasus korupsi (maling uang rakyat)," kata Neva.
Disebutkannya, MS terlibat dalam kasus maling anggaran makan minum dan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Garut tahun anggaran 2001-2004 lalu.
Baca Juga: 13 Atlet Asal Ciamis Siap Berlaga Wakili Jabar di PON XX Papua
Berdasarkan hasil sidang saat itu, MS dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman akan tetapi ia malah kabur sehingga masuk DPO Kejari Garut selama 13 tahun.