Gegara Ajukan Cerai, DPO Kasus Korupsi Proyek PPI Cilauteureun Garut Berhasil Ditangkap

17 September 2021, 05:30 WIB
Tim Intelijen Kejari Garut berhasil menangkap DPO kasus korupsi yang telah 12 tahun buron. Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan PPI Cilauteureun, Kecamatan Cikelet ini ditangkap dari wilayah Kabupaten Subang pada Kamsi 16 September 2021 sore. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi alias maling uang rakyat yang sudah selama 12 tahun menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Kali ini terpidana merupakan pihak ketiga proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di kawasan Pantai Cikelet, Kabupaten Garut.

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti menyebutkan terpidana kasus korupsi yang sempat DPO selama 12 tahun dan kini berhasil ditangkap bernama Tauhidi Fachrurozi (52) alias Tauhidi bin Budi Raemi warga Kampung Ekspres, Desa Jatiragas Hilir, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Peserta Seleksi PPPK Asal Kuningan Melahirkan Saat Mengikuti Tes

Ia saat itu merupakan Direktur PT Sakti sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Kecamatan Cikelet yang
anggarannya berasal dari APBD Provinsi Jabar tahun 2005.

"Pada tahun 2005 lalu, terpidana ini mendapatkan proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet dengan anggaran dari APBD Provinsi Jabar dengan nilai kontrak sebesar Rp 1 milyar," kata Neva, Kamis 16 September 2021.

Dikatakannya, namun hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik terpidana saat itu ternyata volume pengerjaan dan speknya dinyatakan tidak sesuai.

Baca Juga: Hati-hati! Jalan Nasional Banjar-Ciamis Diberlakukan Buka Tutup Karena Ada Perbaikan Jalan

Selain itu, kewajiban untuk melakukan pemeliharaan pun tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai Rp600 juta tepatnya sebesar Rp599 juta.

Pada tahun 2007, tutur Neva, sudah ada putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang dilakukan terpidana ini yakni yang bersangkutan saat itu dinyatakan bebas.

Namun saat itu JPU memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding hingga akhirnya tahun 2011 jatuh putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 terhadap Tauhidi berupa kurungan penjara 12 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti
kerugian negara sebesar 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: WARNING! Jika Ada Mal Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Bupati Garut Ancam Lakukan Penutupan

Diungkapkan Neva, akan tetapi sat itu terpidana bukannya menjalani hukuman tapi malah melarikan diri sehingga masuk DPO Kejari Garut.

Selama dalam pelariannya, terpidana sudah sering ganti-ganti nama dan berpindah-pindah alamat sehingga belum bisa dieksekusi petugas.

Gara-gara ajukan cerai Neva menyampaikan, sekitar seminggu yang lalu, pihaknya menerima informasi jika Tauhidi terdeteksi berada di kawasan Kabupaten Subang.

Mendengar informasi tersebut, tim dari Intelijen Kejari Garut langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak Kejati Jabar serta Kejari Subang.

Baca Juga: GAWAT! Sopir Bus Garut-Jakarta Ditangkap Polisi Kerana Konsumsi Narkoba

Menurut Neva, hingga akhirnya pada Kamis 16 September 2021 sore, petugas berhasil menangkap terpidana di wilayah Perum Mahkota Graha Blok B2–34 RT 57 RW 17 Kelurahan Soklat Kecamatan/Kabupaten Subang.

Penangkapan terpidana dilakukan bersama jajaran Kejati Jabar dan Kejari Subang.

Lebih jauh Neva menerangkan, terungkapnya keberadaan terpidana berawal saat pelaku mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Subang.

Baca Juga: Kecam Aksi Pencabulan Anak Oleh Ayah Tiri, Bupati Garut: Ini Memalukan Pelaku Harus Dihukum Setimpal

Identitas terpidana pun langsung terdeteksi sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkapnya untuk kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman.

"Sebelumnya, kami juga memang sudah mengantongi data-data tentang yang bersangkutan. Namun kejelasan keberadaan yang bersangkutan diketahui setelah dirinya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Subang beberapa waktu lalu," ucap Neva.

Berawal dari gugatan cerai inilah, tambah Neva, pada akhirnya alamat terpidana saat ini berhasil diungkap. Setelah sekitar seminggu melakukan penyelidikan, tim Intelijen Kejari Garut dibantu jajaran Kejari Subang dan Kejati Jabar akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana.

Kasi Intel Kejari Garut, Slamet Haryadi menambahkan Tauhidi telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan keputusan MA No. 669 K/Pid.Sus/2007.

Baca Juga: KPAID Tasikmalaya : Angka Putus Sekolah Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah

Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana usaha kelautan tahun anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi
Jawa Barat terkait pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun dengan nilai kontrak Rp 1,19 milyar.

"Dalam hal ini PT Satia Nugraha Mulya dengan Direktur Taufiq telah mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada terpidana Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan. Dari hasil persidangan, Tauhidi terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan," kata Slamet.

Disebutkannya, selaku pelaksana, Tauhidi Fachrurozi melalui TB. M. Taufiq selaku Direktur PT. Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp 1,09 milyar.

Akibat dari perbuatan Tauhidi bersama dengan TB. M. Taufiq, yang melakukan pembangunan revetment menyimpang dari bestek dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 597,503 juta.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler