Pembunuh Sadis Pacar Sendiri di Garut, Divonis Hukuman Seumur Hidup

20 September 2021, 18:09 WIB
Kejari Garut, Neva Sari Susanti. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengungkap kabar terbaru terkait kasus pembunuhan seorang gadis oleh kekasihnya sendiri dengan cara menusukan bambu ke bagian duburnya.

Kasus tersebut saat ini sudah selesai menjalani persidangan bahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut sudah menjatuhkan vonis terhadap pelaku.

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, menyebutkan majelis hakim menyatakan Dani Hamdani (22) alias Jafra yang telah membunuh kekasihnya dengan cara yang sadis terbukti bersalah.

Baca Juga: Temu Karya Guru Penggerak Angkatan 1 Kabupaten Garut, Luncurkan Buku Motivasi Mutu Pendidikan

Ia telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban yang tak lain
kekasihnya sendiri.

"Majelis hakim menyatakan Deni alias Japra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian. Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi pelaku," ujar Neva yang ditemui di Kantor Kejari Garut, Senin 20 September 2021.

Putusan majelis hakim itu menurut Neva menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: 3 Pos JPTP Kota Banjar Diperebutkan 11 Pelamar, Walkot Banjar Mau Pilih Siapa? 

Oleh karenanya, JPU langsung menyatakan menerima putusan tersebut dan tak akan menempuh upaya hukum banding.

Sikap yang sama, tutur Neva, juga diambil oleh pelaku yang juga menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Dengan demikian, pihak Kejari sudah melakukan eksekusi terhadap pelaku untuk menjalani hukumannnya mengingat kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Baca Juga: Politisi Lintas Partai di Kota Tasikmalaya Mulai Menakar Skenario Menuju Pemilu Serentak 2024

Neva menyampaikan, pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu.

Peristiwa terjadi di sebuah sungai yang ada di wilayah Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.

Saat itu, jenazah korban bernama Weni Tania (21) ditemukan oleh salah seorang warga yang melintas di dekat sungai tersebut.

Baca Juga: Kajari Garut Akan Kejar Para Buronan Dimanapun Mereka Bersembunyi

Ia melihat sesosok tubuh dalam kondisi telungkup di bantaran sungai dengan bagian dubur tertusuk sebilah bambu.

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah warga.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui kalau sebelumnya korban sempat janjian untuk ketemuan dengan kekasihnya bernama Dani alias Japra di Alun-alun Wanaraja.

Baca Juga: Jeni Tugistan Resmi Nakhodai IKADIN Tasikmalaya Periode 2021-2025

"Setelah itu, diketahui juga jika keduanya kemudian pergi bersamaan. Tak lama kemudian, ada warga yang menemukan jasad korban di bantaran sungai di wilayah Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinara dalam kondisi sangat mengenaskan," katanya.

Sebaimana pernah diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan saduis terhadap Weni mengarah kepada Dani.

Polisi pun melakukan pelacakan untuk mengetahui keberadaan Dani yang ternyata sedang berada di sel tahanan Mapolsek Tarogong Kidul karena tertangkap saat melakukan pencurian celengan.

Baca Juga: Prihatin! Selama PJJ, Banyak Anak-anak di Garut Jadi 'Badut' Ngamen di Jalanan

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh kekasihnya dengan motif cemburu karena menduga korban ada hubungan dengan lelaki lain.

Ia pun mengakui membunuh korban dengan cara mencekik lehernya hingga korban tak berdaya dan setelah itu ia mengambil sebilah kayu yang kemudian ditusukan ke bagian dubur korban hingga tembus ke bagian dalam perut.

Peristiwa ini sempat menjadi perbincangan hangat warga mengingat aksi pelaku yang terbilang sangat sadis.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler