Dua Preman Pemalak Sopir Truk dan Elf di Mancagahar Garut Diringkus Tim Sancang Polres Garut

27 September 2021, 20:10 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksonon didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopnadi menunjukan barang bukti berupa uang hasil pemalakan dari dua pelaku yang sudah berhasil diamankan. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Ancaman yang dilontarkan Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono untuk segera mengejar preman yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk dan elf di kawasan selatan Garut terbukti.

Senin 27 September 2021, Tim Sancang Polres Garut berhasil mengamankan 2 preman yang menjadi pelaku pemalakan terhadap sopir truk dan elf.

"Hari ini kita gelar press conference terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku pungutan liar yang ada di daerah Garut selatan. Ini berawal dari beredarnya atau viralnya di media sosial terkait aksi pungli terhadap sopir-sopir truk dan elf yang melintas di daerah jalur selatan di Kabupaten Garut dalam beberapa hari terakhir ini," ujar Wirdhanto.

Baca Juga: Siapakah 'Orang Pintar' yang Menemukan Gibran yang Hilang di Gunung Guntur?

Dikatakannya, pascaberedarnya video aksi aksi premanisme berupa pemalakan yang menimpa para sopir truk dan elf tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya, dengan menggunakan metode "under cover", petugas pun bisa memonitor bagaimana tindak pidana yang dilakukan dan kemudian berhasil mengamankan 2 orang pelaku.

Ke 2 pelaku yang berhasil diamankan, tutur Wirdhanto, inisial H (25) yang sehari-harinya sebagai pengangguran.

Baca Juga: PD Parmusi Garut Sesalkan Hilangnya BBM Jenis Premium di Pasaran

Selain H, ada juga anak di bawah umur yang juga turut diamankan karena menjadi pelaku pemalakan juga yakni D (17) yang sudah putus sekolah.

Diungkapkannya, modus yang mereka lakukan adalah mereka memberhentikan truk ataupun elf yang melintas di jalur tersebut tepatnya di wilayah Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk.

Kemudian setelah kendaraan berhenti, mereka langsung memanjat atau meminta uang yang rata-rata untuk kendaraan truk Rp10.000 dan elf Rp5.000.

"Apabila sopir tak mau memberikan uang sesuai permintaan, mereka tak segan-segan bertindak kasar dengan melakukan penganiayaan atau merusak kendaraan dengan menggunakan benda-benda tajam. Aksi mereka memang sudah sangat meresahkan para sopir truk dan elf," katanya.

Baca Juga: Kemenparekraf RI Dorong Pengusaha Kulit di Garut Lebih Produktif dan Inovatif

Wirdhanto menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 2 pelaku, diketahui di wilayah tersebut ada kurang lebih 4 titik yang dijadikan pos oleh para pemalak.

Petugas pun langsung mendatangi titik-titik tersebut akan tetapi diduga sudah mencium kehadiran petugas, para pelaku sudah membubarkan diri.

Masih menurut Wirdhanto, tas perbuatannya, ke 2 pelaku dikenakan pasal pemerasan yaitu pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman maksimal pidana penjara 9 tahun.

Lebih jauh ia menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, terdapat dua modus yang dilakukan para preman untuk memalak para sopir angkutan di jalanan.

Baca Juga: Keangkeran Curug Cikoneng Diungkap Gibran Saat Tersesat di Gunung Guntur

Modus pertama seperti yang dilakukan H dan D dimana metreka secara terang-terangan langsung meminta uang kepada sopir setelah
sebelumnya memberhentikan kendaraan.

Sedangkan modus kedua yakni dengan cara jual paksa air mineral dengan harga yang tak wajar.

"Uangnya pun bukan mereka gunakan untuk menghidupi keluarga atau membeli kebutuhan sehari-hari tapi lebih ke untuk kegiatan poya-poya. Kami akan terus berantas aksi premanisme berupa pemalakan terhadap para sopir maupun masyarakat umum karena ini sangat meresahkan," ucap Wirdhanto.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler