Wanita Ini Pura-pura Dibegal Demi Menghindari Tagihan Utang Rp25 Miliar. Begini Kisahnya

12 Oktober 2021, 23:02 WIB
ISN, tersangka kasus pelaporan palsu saat digiring dua anggota Polwan seusai kegiatan ekspos di Mapolres Garut. ISN nekat membuat laporan palsu seolah telah menjadi korban pembegalan karena bingung tak bisa bayar utang ke rentenir sebesar Rp 25 Miliar.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - ISN (31), ibu rumah tangga warga Kampung Cikuray, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, kini hanya bisa menyesali nasibnya yang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.

Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi karena membuat laporan palsu terkait peristiwa pembegalan yang disebut-sebut telah menimpa dirinya. Padahal, dia hanya pura-pura dibegal.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, terungkap jika ISN nekat membuat skenario pembegalan karena dirinya kebingungan tak bisa membayar utang ke rentenir. Jumlah utang yang dipikul ISN pun terbilang fantastis yakni mencapai Rp25 miliar.

Baca Juga: Mengaku Bawa Uang Rp 1,3 Miliar, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pembegalan

"Tersangka itu sudah sangat kebingungan karena ia terus ditagih untuk membayar utangnya yang mencapai Rp25 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, Selasa, 12 Oktober 2021.

Menurutnya, atas dasar inilah tersangka nekat membuat laporan seolah-olah dirinya telah menjadi korban pembegalan sebesar hampir Rp1,3 miliar.

Diungkapkannya, utang yang sangat besar yang ditanggung tersangka saat ini berawal dari pinjaman uang modal usaha untuk memasok telur ayam.

Baca Juga: Update Terbaru! MPL PH NXPE vs OMG Didenda Rp42Juta, Ini Penyebabnya

Saat itu, tersangka hanya meminjam uang Rp20 juta kepada salah seorang rentenir yang juga tetangga tersangka.

Rentenir tersebut mau memberikan pinjaman sesuai permintaan tersangka yakni Rp20 juta dengan syarat tersangka harus mau membayar bunganya sebesar Rp8 juta per bulan dan hal itu disanggupi tersangka.

Sementara itu, tersangka hanya memasok telur ke warung-warung yang tentu saja labanya tak mencapai Rp8 juta per bulan.

Baca Juga: Pemkab Tasik Siapkan Beasiswa untuk Dua Atlet PON Berprestasi

Hingga pada akhirnya, tutur Dede, utang tersangka kepada rentenir itu pun terus membengkak hingga akhirnya mencapai Rp25 miliar.

Ini tentu kian memberatkan tersangka apalgi dari hari ke hari, jumlah utangnya terus bertambah sedangkan usahanya bukannya mengalami kemajuan tapi malah  menurun.

"Sebenarnya dalam jangka enam bulan, modal dia usaha sudah bisa kembali. Namun karena bunga pinjamannya terus berlipat, maka ia tetap tak bisa melunasi utangnya sehingga jumlahnya terus membengkak mencapai Rp25 miliar," katanya.

Baca Juga: Baru Empat Hari Dibuka, Outlet 3SECOND di Sumedang kini Ditutup Petugas

Pada Jumat, 8 Oktober 2021, tambah Dede, tersangka kembali ditagih oleh rentenir agar segera membayar utangnya. Saat itu tersangka menyanggupi untuk membayar utangnya tetapi sebagian dulu yakni Rp1,3 miliar.

Tersangka berjanji akan memberikan uang tersebut pada Jumat sore sepulangnya ia mengambil setoran dari para pedagang telur.

Namun karena memang saat itu tersangka tak punya uang sebanyak itu, maka ia pun akhirnya mencari cara untuk memberikan alasan ke rentenir.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem ML TERUPDATE Hari ini 12 Oktober 2021. Segera Klaim Kodenya Sebelum Kadaluarsa

Maka, kata Dede, tersangka pun akhirnya membuat skenario seolah-olah dirinya telah menjadi korban pembegalan sehingga uang senilai hampir Rp1,3 miliar yang dibawanya diambil oleh pembegal.

Untuk memuluskan kebohongannya ini, tersangka pun meminta bantuan lelaki teman dekatnya untuk menyembunyikan sepeda motor serta tas miliknya sehingga seolah-olah hilang dibawa kabur para pembegal.

Disampaikan Dede, pada Jumat sore, tersangka pun mendatangi Mapolsek Cisurupan untuk melaporkan pembegalan yang telah menimpanya.

Baca Juga: Baim Wong Trending di Twitter, Ternyata Berawal dari Unggahannya yang Dianggap Kurang Berempati

Namun petugas tentu saja tak mempercayainya begitu saja karena melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan yang diberikan tersangka.

"Kami tentu saja tidak begitu saja mempercayai pengakuan yang diberikan pelapor saat itu karena kami menilai ada kejanggalan-kejanggalan,” kata Dede.

Pihaknya pun kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya terungkap jika laporan yang diberikan ISN ternyata palsu.

Baca Juga: Peluang Jabar Jadi Juara Umum PON Terbuka Lebar. Ini Dia 10 Besar Perolehan Medali Sementara PON XX Papua 2021

“Sehingga kemudian ia kami tetapkan menjadi tersangka," ucap Dede.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler