Motif Yana Cadas Pangeran Menghilang Ternyata Hanya untuk Menghindari Masalah Keuangan

22 November 2021, 15:58 WIB
Yana Supriatna, saat menyampaikan permohonan maaf di hadapan awak media, di Mapolres Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Niat hati ingin menghindari tekanan masalah pekerjaan dan keluarga yang berkaitan dengan keuangan, Yana Supriatna (40) kini justru malah berurusan dengan hukum.

Yana Supriatna warga Dusun Babakan Regol RT 02/01, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang ini, awalnya ingin mengelabui rekan kerja dan keluarganya, dengan membuat skenario seolah-olah dirinya dilukai dan dibuang di jurang Cadas Pangeran. 

Dengan harapan, skenarionya itu dapat menarik simpatik pihak keluarga dan rekan kerjanya, sehingga dirinya terbebas dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan keuangan.

Baca Juga: Tokoh Ulama Sumedang, Masyarakat Bisa Ambil Hikmah dari Kisah Yana Cadas Pangeran

Namun skenario yang telah direncanakan sejak dirinya berada di Mesjid wilayah Kecamatan Pamulihan (sebelum dia dikabarkan menghilang misterius) ternyata tidak berjalan mulus, karena setelah tiga hari kemudian, Yana justru malah keburu tertangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, dalam pelariannya di wilayah Dawuan, Majalengka.

Motif dibalik hilangnya Yana Supriatna secara misterius ini, diungkap secara jelas oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago, dalam konferensi pers pengungkapan kasus hilangnya Yana, di Aula Tribata Polres Sumedang, Senin, 22 November 2021.

Dengan didampingi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, secara rinci menjelaskan motif perbuatan Yana yang telah membuat gaduh masyarakat.

Baca Juga: Yana Cadas Pangeran Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Berdasarkan pengakuannya kepada Polisi saat dilakukan pemeriksaan, kata Erdi Adrimulan, Yana ternyata sengaja mengirimkan pesan kepada Istri, keluarga dan rekan kerjanya seolah-olah dirinya telah dicelakai oleh orang yang ikut menumpang saat perjalanan pulang.

"Karena saudara Yana ini mempunyai banyak permasalahan di lingkungan keluarga dan di tempat kerjanya yang berkaitan dengan masalah keuangan. Maka saudara Yana ini, mencoba menyusun rencana untuk melarikan diri dari semua masalahnya dengan membuat skenario seolah-olah dirinya telah dilukai dan dibuang di Jurang Cadas Pangeran," ujar Erdi.

Skenario ini, kata Erdi, sengaja dibuat untuk mengelabui keluarga dan rekan kerjanya, dengan harapan dapat menarik simpatik dari keluarga dan rekan kerjanya, sehingga dirinya terbebas dari permasalahan.

Baca Juga: Hasil Drawing Indonesia Open 2021: Fajar/Rian Kembali Perang Saudara, Greysia/Apriyani Langsung ke 16 Besar

Sebab apabila rencananya itu berjalan mulus, dia rencananya akan melarikan diri dari masalah itu, dan bakal mencari pekerjaan baru di wilayah Cirebon.

"Jadi, skenario itu sengaja dibuat agar Yana terbebas dari masalah yang dihadapinya. Saudara Yana ini, rencananya akan mencari pekerjaan baru di Cirebon. Namun, sebelum memutuskan ke Cirebon, Yana mengaku sempat berniat akan lari ke Jakarta, tetapi niat itu tidak jadi, dan Yana pun akhirnya memutuskan untuk pergi ke Cirebon," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Hanya saja, upaya pelariannya itu tidak berjalan mulus. Sebab, pada Hari Kamis 18 November 2021 atau tiga hari setelah Yana dikabarkan hilang misterius, pihak kepolisian keburu berhasil melacak keberadaannya.

Baca Juga: Empat Video Syur Digunakan Pelaku Untuk Mengancam Agar RM Mau Melakukan Hubungan Intim

Yana berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumedang, pada saat dirinya sedang berjalan kaki ke arah Cirebon, tepat di dekat sebuah Klinik di wilayah Dawuan, Kabupaten Majalengka.

"Yana ditemukan pada saat sedang berjalan kaki. Saat itu juga, Yana langsung diamankan oleh tim. Kemudian dibawa ke Polres Sumedang untuk dimintai klarifikasi (Kamis 18 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Atas perbuatannya yang menyebabkan kegaduhan rakyat itu, Yana kini bisa dijerat Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 3 (tahun) penjara.

Baca Juga: Cahaya dari Negeri Aceh, Warnai Peringatan Haul Cut Nyak Dien di Sumedang

"Mengingat ancaman hukumannya kurang dari 3 tahun dan bukan merupakan Pasal pengecualian, maka saat ini tidak akan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka hanya harus memenuhi wajib lapor ke Polres Sumedang," tutur Erdi.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler