Tak Mau Diberi Rp2.000 Malah Rusak Truk, Dua Pemalak Sopir di Simpang Parakanmuncang Ditangkap

24 November 2021, 23:12 WIB
Pelaku pemalakan supir truk di jalur pertigaan Jalan Raya Simpang Parakanmuncang Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, berhasil diringkus Satreskrim Polsek Pamulihan, Senin 22 November 2021.* /Kabar-Priangan.com/Devi Supriyadi

KABAR PRIANGAN  - Dua pelaku pemalakan sopir truk di jalur Pertigaan Jalan Raya Simpang Parakanmuncang Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polsek Pamulihan, Senin 22 November 2021.

Kedua pelaku adalah Nu alias Kunu dan Us alias Disep, warga Dusun Cicabe Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung.

Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni didampingi Kasat Reskrim AKP Moch. Ade Rizki Fitriawan dan Kapolsek Pamulihan Iptu Ardiyanto mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari korban pemalakan Indra yang berprofesi sebagai sopir truk.

Baca Juga: Wabup Erwan: Tanah Kas Desa Agar Dijadikan Lahan Produktif

“Pelaku melakukan tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” ucap Asep kepada wartawan saat jumpa pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Rabu 24 November 2021.

Menurut Asep, kejadian berawal ketika korban yang merupakan sopir truk sedang mengemudi kendaraannya jenis Mitsubishi Colt Diesel tepatnya di jalur Pertigaan Jalan Raya Simpang Parakanmuncang. Saat itu, korban diberhentikan oleh dua pelaku.

Kemudian para pelaku meminta uang terhadap korban. “Korban memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada pelaku. Namun karena merasa kurang, kedua orang tersebut meminta lagi, tetapi korban tidak memberikannya,” ujar Asep.

Baca Juga: Spanduk Imbauan Keselamatan Berlalu -lintas di Sumedang Dicorat-coret Orang Tak Dikenal

Karena kesal permintaannya tidak dituruti, pelaku kemudian melempar dan memukulkan batu ke arah kaca depan mobil korban.

"Pada saat itu, pelaku juga mengeluarkan golok yang dibawanya kemudian dipukul-pukulkan ke arah bagian kaca pintu samping kiri dan kanan kendaraan karena kacanya ditutup oleh korban," kata Usep.

Sedangkan pelaku kedua yaitu Us melakukan perusakan yakni memukul dengan menggunakan batu ke arah kaca spion samping kiri dan samping kanan, juga melemparkan batu ke arah pintu sopir.

Baca Juga: Kepergok Mencuri Kotak Amal Musala, Seorang Pria Nekat Nyemplung ke Kali. Ini Alasannya Tak Diproses Hukum

“Saat itu, korban langsung pergi untuk melanjutkan perjalanannya ke arah Simpang Pamulihan. Tetapi pada saat itu, korban dikejar oleh para pelaku," kata Asep.

"Dan sesampainya di Jalan Simpang Pamulihan, saat korban sedang berhenti karena akan  menyeberang, tiba-tiba kedua pelaku menghadang dan memukul kaca mobil korban di bagian depan menggunakan batu, berikut kaca spion kiri dan kanan pecah,” ujar Asep.

Setelah menerima laporan itu, tambah Asep, Kanit Reskrim Polsek Pamulihan berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Dusun Cicabe Desa Sindanggalih Kecamatan
Cimanggung, pada Senin 22 November 2021 malam.

Baca Juga: Ada Sekolah Misbar di Garut Selatan, Dewan Pendidikan Garut Mengaku Prihatin. Ini Langkah yang Dilakukan

“Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukum lima tahun enam bulan penjara,” ucapnya.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler