PPKM Level 3 Diberlakukan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Ini Isi Inmendagri No.62/2021

- 24 November 2021, 21:49 WIB
PPKM level 3 diberlakukan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam Inmendagri No.62 Tahun 2021 tempat wisata menjadi salah satu yang diberlakukan peraturan PPKM Level 3.*
PPKM level 3 diberlakukan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam Inmendagri No.62 Tahun 2021 tempat wisata menjadi salah satu yang diberlakukan peraturan PPKM Level 3.* /kabar-priangan.com/Helma A/

KABAR PRIANGAN – Pemerintah memberlakukan aturan PPKM Level 3 dimasa libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu, dan peraturan lengkapnya akan diatur dalam Inmendagri.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Unper dan Uncip Jajaki Program MBKM, Mahasiswa Dapat Belajar di Dua Kampus pada Mata Kuliah yang Sama

Dalam Inmendagri No.62 Tahun 2021 disebutkan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 agar para Gubernur, Bupati/Walikota diantaranya untuk mengaktifkan kembali Satgas Covid-19, menerapkan prokes 5M dan 3T (Testing, Tracing, Treatment), percepatan vaksinasi, dan berkoordinasi dengan Forkopimda.

Adapun pemberlakuan kebijakan PPKM Level 3 diberlakukan bagi tempat berikut:

  1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021
  2. Tempat perbelanjaan
  3. Tempat wisata lokal
  4. Acara pernikahan dan acara sejenisnya

Baca Juga: Insentif RT dan RW di Sumedang Terancam Hilang, Ratusan Kades Ngadu ke DPRD

Untuk tempat wisata, diterapkan pengaturan ganjil genap dan hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau berdasarkan aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk tempat wisata.

Inmendagri 62/Tahun 2021 juga menghimbau sekolah untuk memberikan pembagian raport semester 1 pada bulan Januari 2022 dan tidak ada libur khusus pada periode libur Nataru.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x