KABAR PRIANGAN – Pemerintah memberlakukan aturan PPKM Level 3 dimasa libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu, dan peraturan lengkapnya akan diatur dalam Inmendagri.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Inmendagri No.62 Tahun 2021 disebutkan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 agar para Gubernur, Bupati/Walikota diantaranya untuk mengaktifkan kembali Satgas Covid-19, menerapkan prokes 5M dan 3T (Testing, Tracing, Treatment), percepatan vaksinasi, dan berkoordinasi dengan Forkopimda.
Adapun pemberlakuan kebijakan PPKM Level 3 diberlakukan bagi tempat berikut:
- Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021
- Tempat perbelanjaan
- Tempat wisata lokal
- Acara pernikahan dan acara sejenisnya
Baca Juga: Insentif RT dan RW di Sumedang Terancam Hilang, Ratusan Kades Ngadu ke DPRD
Untuk tempat wisata, diterapkan pengaturan ganjil genap dan hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau berdasarkan aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk tempat wisata.
Inmendagri 62/Tahun 2021 juga menghimbau sekolah untuk memberikan pembagian raport semester 1 pada bulan Januari 2022 dan tidak ada libur khusus pada periode libur Nataru.