Buronan Selama 13 Tahun, Terpidana Korupsi Simda Ciamis Apes Saat Hari Anti Korupsi Sedunia

10 Desember 2021, 22:15 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi (tengah) saat konferensi pers di kantornya, Jumat 10 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri Ciamis dibantu Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menangkap seorang buronan.

Buronan atau orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama ini adalah dalam korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) Tahap I Tahun 2003 di Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis yakni Terpidana Direktur Citra Trikarsa Niaga, Irianto Suryoputro.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi, SH, MH, mengatakan, penangkapan berlangsung Kamis 9 Desember 2021. Adapun kasus tersebut merupakan kasus lama yang ditangani Kejaksaan Negeri Ciamis pada periode 2006, bersama terpidana lainnya.

Baca Juga: Oded M Danial Meninggal Dunia, Ini Wasiatnya ke Keluarga

"Terpidana lainnya yaitu Wawan Herdiawan, Ferry Ludwankara, Sudjarwo Singgih, telah dilaksanakan eksekusi dan menjalani hukuman," ucap Yuyun saatkenferensi pers di kantornya, Jumat 10 Desember 2021.

"Sedangkan Irianto Suryoputro, sejak perkaranya berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA RI Nomor 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 6 Maret 2008, belum dilaksanakan eksekusi karena tidak diketahui keberadaannya dan masuk kedalam DPO,"  ucap Yuyun, menambahkan.

Yuyun menyebutkan, Irianto yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 985 juta tersebut, kini sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II B Ciamis.

Baca Juga: Seorang Nenek di Sukanegla Tertimpa Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk, Evakusi Berlangsung Dramatis

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Terpidana Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,4 miliar. Namun terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 985 jutaan," katanya.

Atas dasar hal itu, lanjut Yuyun, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 303 juta.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Yuyun.

Baca Juga: Orangtua Korban Rudapaksa Minta Predator Santri Dihukum Seberat-beratnya. Hukum Kebiri Saja!

Untuk kasusnya sendiri, dikatakan Yuyun, para terpidana secara bersama-sama melakukan mark-up harga barang atau pekerjaan dalam pekerjaan Simda tahap I.

Terpidana Wawan tidak mengangkat atau menunjuk panitia pengadaan barang/jasa dan tidak menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). "Tahun 2003 Wawan dan Sudjarwo membuat kerja sama pembangunan Simda yang sama sekali tidak melalui pelelangan, tetapi menunjuk langsung," kataa Yuyun.

Dalam pelaksanaannya, tutur Yuyun, Sudjarwo tidak mengerjakan pekerjaan Simda, tetapi pekerjaaannya diserahkan kepada Irianto dan Ferry dari PT Citra Trikarsa Niaga.

Baca Juga: Jenazah Wali Kota Bandung Oded M Danial Diberangkatkan ke Tasikmalaya, Akan Dimakamkan di Pemakaman Keluarga

"Terpidana Irianto dan Ferry membelanjakan barang dan jasa tidak sesuai spesifikasi, padahal nilai kontrak Rp 3,4 miliar namun yang dibelanjakan sekitar Rp 2 miliar," ucapnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler