Warga Eks Genangan Waduk Jatigede Sumedang, 6 Tahun Tempati Lahan Relokasi, Tak Miliki Sertifikat

2 Januari 2022, 11:23 WIB
Pemukiman relokasi warga wks genangan Waduk Jatigede Sumedang di Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, lima tahun lalu. /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Warga eks genangan Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendesak pemerintah daerah (Pemda) agar menerbitkan sertifikat tanah dan bangunan yang mereka tempati saat ini.

Selama enam tahun, setelah pindah dari wilayah genangan Waduk Jatigede, warga yang menempati pemukiman baru, hingga kini belum memiliki sertifikat tanah dan bangunan.

Warga eks genangan asal Desa Leuwihideng (Kecamatan Darmaraja) yang kini bermukim di kawasan relokasi Cihegar, Kecamatan Jatigede, Habudin mengungkapkan, pengajuan penerbitan sertifikat tanah dan bangunan telah disampaikan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE: Pohon di Sumedang Ini Bernilai Miliaran Rupiah, Kenapa Tak Dijual? Malah Tenggelam

Kata dia, penerbitan sertifikat dianggap sangat penting, mengingat warga eks genangan menempati lahan relokasi yang status lahan tanahnya milik pemerintah daerah.

"Kami perlu kepastian atas kepemilikan lahan yang kami tempati. Agar kami bisa tenang menempatinya. Makanya kami ingin lahan dan bangunan yang kami diterbitkan sertifikat kepemimpinan," ujar Habudin, Minggu, 2 Januari 2021.

Ia menuturkan, lahan relokasi yang kini ditempati warga eks genangan asal Desa Leuwihideng itu, merupakan tanah kas desa (TKD) milik Desa Leuwihideng. Namun keberadaannya ada di Desa Mekarasih, Kecamatan Jatigede.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Merinding! Benarkah Tempat Ini Jadi Pusat Mahluk Ghaib Waduk Jatigede?

"Tapi karena desa kami (Desa Leuwihideng) wilayahnya tenggelam secara keseluruhan, maka TKD yang ada di Desa Mekarasih, (statusnya) diambil alih oleh pemerintah daerah. Jadi selama ini kami tinggal menempati lahan milik pemerintah daerah," tutur dia.

Dia mengatakan, hingga kini ada sekitar 100 KK lebih warga eks genangan asal Desa Leuwihideng yang tinggal di relokasi Cihegar. Semuanya tidak memiliki sertifikat kepemilikan baik tanah dan bangunan 

"Kami ingin kepastian terkait kelebihan tanah yang kami tempati, agar kuat secara hukum," katanya.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Ngeri! Waduk Jatigede Akan Makan Tumbal Sebanyak Ini

Hal serupa, diungkapkan warga eks genangan Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, yang bermukim di relokasi Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja.

Di Blok Hakulah terdapat kurang lebih 200 KK yang telah mendirikan rumah sejak 2015 atau awal penggenangan Waduk Jatigede.

Sama halnya, lahan pemukiman relokasi Blok Hakulah juga statusnya tanah milik pemerintah daerah. 

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Kemana 68 Makam Keramat di Waduk Jatigede Sumedang yang Dulu Dinilai Sakral?

"Kami memang membutuhkan sertifikat agar kami diberikan jaminan kepastian kepemilikan tanah dan bangunan yang saat ini kami tempati," ujar Deni Turmudi, warga eks genangan asal Cipaku.

Seperti diketahui, warga eks genangan yang berasal dari sejumlah desa yang tergenang, seperti dari Desa Cipaku, Desa Leuwihideng (Kecamatan Darmaraja), Desa Sukakersa (Kecamatan Jatigede), Desa Cisurat (Kecamatan Wado) dan desa lainnya harus pindah dari tempat semula ke tempat relokasi atau pemukiman baru 

Namun, setelah menempati lahan relokasi atau pemukiman baru, hingga kini ratusan KK tersebut tidak kunjung memiliki sertifikat tanah dan bangunan.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE: Detik-detik Jelang Digenangi Air, Ratusan Ibu di Sumedang, Nangis di Pelukan Artis Ini

"Karena kami sekarang menempati lahan yang statusnya milik Pemerintah daerah, makanya kami berharap pemerintah bisa menerbangkan sertifikat buat kami. Agar kami tenang," kata Deni.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler