KABAR PRIANGAN - Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Garut dengan cara gorok leher istri, Senin 3 Januari 2022.
Rasa cemburu ternyata menjadi penyebab perbuatan keji yang dilakukan Hendi (37) sehingga tega menggorok leher sang istri dengan senjata tajam jenis golok.
"Hati pelaku dibakar rasa cemburu sehingga ia tega menggorok leher istrinya. Pelaku merasa sang istri telah berselingkuh dengan pria lain," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto, Selasa 4 Januari 2022.
Baca Juga: Tragis, Seorang Ibu Rumah Tangga di Mekarmukti Garut Tewas Digorok Suaminya Sendiri
Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menyebutkan, rasa cemburu yang dirasakan pelaku berawal dari temuan pesan singkat SMS pada handphone milik istrinya.
Dalam percakapan tersebut, pelaku merasa ada kemesraan antara sang istri dengan seseorang dilihat dari isi percakapannya.
Hal ini memicu kemarahan pelaku sehingga malam itu ia sempat terlibat pertengkaran dengan istrinya yang bernama Rasnawati alias Wati (41). Setelah pertengkaran itu, sang istri pun pergi tidur.
Baca Juga: Profil dan Biodata Joao Moutinho. Winger The Wolves yang Cetak Sejarah di Old Trafford
Melihat sang istri tertidur, tutur Wirdhanto, ia pun memutuskan untuk melampiaskan kemarahannya. Dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, pelaku membacok leher istrinya sebanyak 2 kali.
"Saat melihat istrinya tidur dalam posisi menyamping, pelaku kemudian mengambil golok yang sebelumnya telah ia persiapkan. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung membacokan golok ke bagian leher sang istri sebanyak 2 kali," katanya.
Diungkapkan Wirdhanto, akibat perbuatan pelaku, bagian leher korban mengalami luka bacokan cukup parah.
Baca Juga: Seram, Mitos Mahluk Halus Tanpa Kepala dan Ular Raksasa di Jalan Tol Cisumdawu Sumedang
Korban yang merupakan warga Kampung Sukamulya RT 01 Rw 06, Desa/Kecamatan Mekarmukti ini langsung meninggal di lokasi kejadian.
Wirdhanto menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/1/2022) pukul 01.30 dinihari. Adapun lokasi kejadian masuk ke wilayah Kampung Cisawer RT 03 RW 04, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti.
Menurutnya, hasil penyelidikan dan penyidikan petugas, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini telah merencanakan untuk membunuh istrinya akibat rasa cemburu yang membakar hatinya.
Rasa cemburu telah membuatnya gelap mata sehingga tega membunuh istrinya sendiri dengan cara yang sadis.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementaraselama lamanya dua puluh tahun," ucap Wirdhanto.
Lebih jauh dikatakannya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bilah golok dengan panjang 35 cm bergagang kayu berwarna hitam, 1 unit handphone milik korban, 1 unit handphone milik pelaku, 1buah senter kepala milik pelaku, serta 1 potong kaos oblong warna merah putih bertuliskan Dirgahayu Republik Indonesia.
Selain itu ada juga 1 buah jaket kulit warna coklat biru, 1 buah sweater warna hijau muda, dan 1 potong celana panjang jeans, warna biru.***