Soal Tagihan Miliaran Rupiah ke Warga di Waduk Jatigede, Pemda Sumedang Kudu Tanggungjawab

10 Januari 2022, 09:33 WIB
Persoalan tagihan miliaran rupiah kepada warga eks genangan Waduk Jatigede terkait biaya pematangan lahan relokasi, pemerintah daerah Sumedang harus tanggungjawab. /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Anggota DPRD Kabupaten Sumedang fraksi PDIP, Dede Suwarman, meminta pemerintah daerah (Pemda) kooperatif terkait adanya tagihan miliaran rupiah dari pengembang ke pemerintah desa di kawasan Waduk Jatigede.

Pasalnya pengerjaan pematangan lahan untuk pemukiman warga eks genangan Waduk Jatigede pada tahun 2015 itu tanggungjawab pemerintah daerah. 

"Meski dulu komitmennya dengan pihak desa. Tapi urusan anggaran itu yang harus tanggungjawab pemerintah daerah," ujar Dede asal dapil Jatigede, kepada Kabar-Priangan.com, Senin, 10 Desember 2022.

Baca Juga: Menangis! Ratusan KK di Kawasan Waduk Jatigede Sumedang Ditagih Puluhan Miliar, Begini Penjelasan Kades

Ia mengatakan, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti persoalan adanya tagihan miliaran rupiah ke pihak desa. 

Dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait, yang dulu bersangkutan dengan proses pengerjaan pematangan lahan, untuk relokasi warga eks genangan Waduk Jatigede.

"Dulu saat pengerjaan kan diketahui oleh pihak pemerintah daerah termasuk camat, TNI dan Polri di tingkat kecamatan, bahkan Sekda. Jadi pengerjaan itu tidak fiktif dan bahkan sudah dirasakan manfaatnya selama 6 tahun oleh ratusan KK warga eks genangan," tutur Dede.

Baca Juga: Warga Eks Genangan Waduk Jatigede Sumedang, 6 Tahun Tempati Lahan Relokasi, Tak Miliki Sertifikat

Dede menyebutkan, pemerintah daerah tinggal mencari aspek legal hukumnya untuk melakukan menganggarkan pembayaran kepada pihak pengembang. Sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan cepat, tidak menjadi polemik di masyarakat.

Ia menegaskan, masyarakat eks genangan yang saat ini menempati lahan relokasi seperti di Desa Pakualam (Kecamatan Darmaraja), Desa Cisurat (Kecamatan Wado) dan Desa Mekarasih (Kecamatan Jatigede) tidak usah panik. Pihak DPRD akan mendorong pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan ini.

Baca Juga: 40 Tahun Lahannya Terlewat Dibayar, OTD Waduk Jatigede Sumedang Lakukan Gugatan di Pengadilan Negeri

"Kalau tidak mau berkepanjangan, tolong selesaikan masalah ini. Masa pemerintah desa yang bertanggungjawab, kasihan warga," ujar Dede.

Sebelumnya, warga eks genangan Waduk Jatigede Sumedang, Jawa Barat yang bermukim di sejumlah lahan relokasi mengaku cemas.

Pasalnya, beredar kabar, mereka ditagih hingga puluhan miliar oleh pihak pengembang untuk membayar biaya pematangan lahan, yang dikerjakan sebelum warga eks genangan menempati lahan relokasi yang kini jadi pemukiman mereka.

Baca Juga: Soal Sampah Waduk Jatigede Sumedang, BBWS Cimanuk-Cisanggarung Sebut Ada Praktek Ilegal, Apa Itu?

Digambar saat didesak pindah dari areal genangan Waduk Jatigede, sempat panik. Pasalnya waktu itu belum terpikirkan tempat pindah untuk bermukim.

Namun, setelah mendengar, ada lahan untuk pemukiman baru bagi warga eks genangan terutama untuk warga Cipaku atau Pakualam, warga sedikit merasa tenang

"Saat itu lahan relokasi untuk pemukiman, ternyata memang sudah disiapkan. Dulunya lahan yang saya tempati ini hutan, tapi pas kami pindah sudah ada proses perataan dan sudah dikavling-kavling," katanya.

Baca Juga: MISTERI SUMEDANG: Cerita Wewe Gombel di Waduk Jatigede, Kelakuannya Bikin Jengkel Emak-emak

Ia menuturkan, saat mulai membangun rumah, warga tidak berpikir siapa yang mengerjakan pematangan lahan. Sebab waktu itu, dikira pematangan lahan dikerjakan oleh pemerintah daerah.

"Kami kan waktu itu dalam keadaan panik, makanya, pas ada lahan yang sudah tersedia, kami cepat membangun rumah. Nah sekarang jelas kami kaget ada tagihan untuk biaya pematangan lahan. Ternyata dulu pengerjaan pematangan lahan dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh pemerintah daerah," tuturnya.

Baca Juga: SUMEDANG: Fosil Purba yang Ditemukan di Sumedang Diteliti di Jerman dan Australia

Kepala Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Sopan Iskandar, membenarkan adanya penagihan biaya pengerjaan pematangan lahan untuk relokasi warga terdampak Waduk Jatigede dari pihak pengembang.

Kata dia, penagihan biaya tersebut disampaikan melalui surat resmi ke pemerintah desa.

Baca Juga: MISTERI SUMEDANG: Cerai dengan Ratu Ular Pesugihan di Waduk Jatigede, Ini Akibatnya

"Kami sudah terima surat penagihan dari PT Trisandi seminggu yang lalu. Dalam surat itu, intinya pihak pengembang meminta pertanggungjawaban pihak desa untuk membayar biaya pengerjaan pematangan lahan relokasi yang sekarang sudah ditempati warga kami," ujar Sopian.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler